Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah beberapa hari diketahui tak mengurus anaknya lagi setelah ditembak kakinya, ayah tiri JF (15) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku bernama Nalik Sugiono (43) ini diamankan di tempat kerjanya pada Senin (26/2/2024) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut tak benar. Menurut Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan bahwa saat itu pelaku merasa emosi dengan anak tirinya.
“Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Aziz juga menjelaskan bahwa senapan itu awalnya akan digunakan untuk menyakiti anjing yang menggonggong yang berada di depan rumahnya. Dalam pengakuannya dirinya sudah melakukan tembakan sebanyak empat kali, tiga tembakan diantaranya diarahkan ke badan anjing tersebut.
Namun dari ketiga tembakannya itu semuanya meleset, sehingga anjing liar yang berada di sekitar rumahnya tersebut berlari menjauh. Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian menegur anak tirinya untuk segera pulang.
Namun, pelaku tak menyadari bahwa senapan yang mengarah kepada anaknya dan siap untuk ditembak tersebut mengeluarkan sebuah peluru. Sehingga ujung senapan angin yang mengarah kepada anaknya tersebut mengenai kaki bagian paha sebelah kanan.
Ibu kandung korban yang mengetahui hal tersebut kemudian langsung melarikannya ke tiga rumah sakit yang berbeda. Namun saat rumah sakit yang terakhir kedua orang tuanya tak mengurus korban, sehingga kejadian tersebut diketahui oleh bibinya yang berada di Kalimantan.
Setelah menemani korban untuk melakukan perawatan medis, saudara korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Pasuruan. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya yakni satu laras senapan angin caliber 4,5 mm. Kami juga mengamankan satu butir proyektil peluru gotri yang telah diangkat dari oaha korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (ada/ian)






