Kediri (beritajatim.com) – Ibu rumah tangga (IRT) di Kediri berinisia S tak menyangka suaminya PS (44) tega menghamili anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Perempuan asal Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini sebenarnya sudah menaruh curiga terhadap suaminya.
Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Campurejo Roy Kurniawan mengatakan, selama beberapa bulan terakhir pelaku selalu menolak ajakan berhubungan suami istri.
“Menurut pengakuan istri pelaku telah curiga beberapa bulan ini suaminya menolak diajak berhubungan suami-istri,” kata Roy Kurniawan, pada Sabtu (30/3/2024).
Masih kata Roy perbuatan tak beradap PS terbongkar setelah korban mengeluh sakit perut, pada Kamis (28/3/2024). Kemudian oleh ibunya dibawa periksa ke rumah sakit.
Betapa terkejutnya ibu korban setelah diberitahu dokter bahwa putrinya hamil tiga bulan. Lebih parahnya lagi, korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya.
Awalnya pelaku berkelit tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah didesak oleh sang istri, akhirnya pria yang bekerja sebagai sopi itu berterus terang. Bahkan, pelaku sudah memperkosa korban sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 2 SMP.
“Korban mengaku diperkosa oleh bapak tirinya berulang kali. Seminggu bisa dua hingga tiga kali,” tambah Roy Kurniawan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku juga membekap mulut anak tirinya itu agar tidak bisa berteriak.
“Awalnya diperkosa dengan cara tangannya dipegang dan mulutnya dibekap. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” tambah Roy.
Sebelumnya, PS (44) sopir asal Kediri nyaris dihajar massa. Peristiwa itu terjadi setelah dia ketahuan menghamili anak tirinya.
Untuk menghindari amukan warga, oleh tokoh masyarakat dan Ketua RT pelaku dibawa ke Polres Kediri Kota. Kini kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pelaku pun terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan belum bisa memberikan statmen kasus persetubuhan anak tiri tersebut. Alasannya belum mendapatkan data dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Sudah saya mintakan ke PPA belum dikirim. Mohon waktu nggih,” tulis Ipda Nanang melalui pesan whatsApp. [nm/ted]







2 Komentar
Tolong dibedakan antara persetubuhan dengan perundungan/pemerkosaan, karena kata “persetubuhan” dianggap dilakukan oleh 2 orang atas dasar suka sama suka, berbeda dengan “pemerkosaan” dimana si perempuan menjadi korban perkosaan dan bukan dilakukan atas dasar suka sama suka, melainkan pemaksaan oleh pelaku. Menurut saya 15 tahun masa hukuman terlalu singkat jika dibandingkan dengan trauma dan kehancuran masa depan korban hingga bertahun-tahun lamanya membekas dan tak akan pernah hilang
BEJAT SEKALI KELAS 3 SD UDAH DI GITUIN KOK BISA MASUK YA ANUNYA, HUKUMAN PALING PAS HARUS DI KEBIRI, JIKA TIDAK ORG MACAM GINI PASTI AKAN MENGULANG PERBUATANYA, BAYANGKAN KLS 3 SD ITU BARU UMUR 9 TAHUN SUDAH DI PERKOSA SAMAPI KLS 3 SMP MIRIS SEKALI.