Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik mengamankan seorang ayah berinisial KS (57) dan anak tirinya SAF (17) atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AA (27). Aksi kekerasan ini dilaporkan terjadi di kediaman pelaku di kawasan Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Selasa (3/2/2026).
Insiden berdarah tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait pengambilan dokumen penting berupa ijazah dan akte kelahiran milik korban. Pelaku diduga tersulut emosi karena tidak terima diteriaki oleh korban saat hendak bertamu ke rumah tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso, menyebutkan bahwa korban awalnya berniat mengambil dokumen miliknya yang tertinggal. AA telah mengetuk pintu rumah berulang kali, namun tidak mendapatkan jawaban dari penghuni di dalam.
“Sewaktu tiba di rumah pelaku, korban mengetuk pintu berulang kali namun tidak ada jawaban. Kemudian berterika memanggil ayahnya sehingga suaranya terdengar,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Setelah mendengar teriakan itu, KS keluar rumah dengan nada emosi sambil menenteng sebilah celurit di tangannya. Korban yang merasa terancam langsung berusaha melarikan diri untuk menghindari kemarahan sang ayah yang memuncak.
Nahas, langkah korban terhenti karena pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan secara membabi buta bersama anak tirinya. “Korban AA dipukul oleh kedua pelaku secara bergantian. Hingga mengalami luka lebam pada bagian kepada dan badannya,” imbuh Ipda Hendri.
Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, AA segera melaporkan ayah kandung dan adik tirinya ke Mapolres Gresik. Polisi kemudian menjemput kedua pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan yang berarti terhadap petugas.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Langkah hukum tegas ini diambil guna menindaklanjuti laporan korban yang mengalami luka fisik yang cukup serius.
“Para tersangka sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Pama Polres Gresik ini. [dny/beq]






