Bondowoso, (beritajatim.com) – Surat kematian ternyata sangat berpengaruh pada administrasi kependudukan (Adminduk). Tidak dilaporkannya surat kematian bisa memicu masalah krusial.
Hal ini menjadi atensi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam rakor Dispendukcapil Bondowoso bersama para operator desa dan kecamatan di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Rabu (7/8/2024).
“Persoalan ini cukup krusial. Banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal,” kata Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Tri Handono kepada Berita Jatim.
Akibatnya, kata Agung, di kartu keluarga yang seharusnya sudah terhapus namun masih mengendap dan tercatat seolah masih hidup.
“Ini juga dampaknya ke UHC (Universal Health Coverage),” kata dia.
Dalam program UHC itu, setiap masyarakat sudah terdaftar. Apabila warga yang sudah meninggal masih ada di dalam KK, maka itu membebani pemerintah untuk membayar premi BPJS Kesehatan.
“Sebab masih terdata masih hidup. Makanya ini perlu kami perbaiki,” tuturnya. (awi/ian)






