Tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan cukup mengejutkan.
Penulis: Nyuciek Asih
Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun pada tiga polisi yang diadili dalam Tragedi Kanjuruhan antara Arema FC Vs Persebaya. Ikuti di beritajatim.com
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris membacakan duplik (jawaban atas replik Jaksa) dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membantah bahwa Helikopter Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto bersama rombongan sempat mendarat darurat di Tulungagung.
Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan terkait adanya teriakan puluhan Brimob terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tragedi Kanjuruhan
Tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (23/2/2023) pada siang atau sore.
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun pada jaringan pengedar sabu di…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati akan segera mengeksekusi Lily Yunita apabila sudah ada perintah dari Kejari Surabaya selaku institusi yang secara administrasi
Vonis bebas PN Surabaya atas terdakwa penipuan jual beli tanah Lily Yunita dianulir MA. Dalam putusan Kasasinya, MA menghukum Lily Yunita 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama enam bulan









