Rusdi, pria yang disebut sebagai tenaga ahli Sahat Tua P Simanjuntak ini adalah seorang Office Boy (OB) di DPRD Jawa Timur.
Penulis: Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak hari ini menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum.
Budi Setiawan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018 diperiksa sebagai Terdakwa. Pemeriksaan dalam kasus dugaan suap
Yudi Setiawan kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang kali ini, Yudi
Jaksa KPK mengejar aliran dana hibah yang dikelola tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Jaksa KPK menyoroti belanja mewah tersangka suap dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam setahun, Sahat menghabiskan Rp4,3 miliar.
Kusnadi menjadi saksi dalam Persidangan dugaan suap pada Sahat Tua P Simanjuntak dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng .
Ketua DPRD Jatim Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Sahat Tua P Simanjuntak yang mendudukkan dua terdakwa
Erma Novia Candra Gunawan, salah satu PNS di sebuah Dinas Pemprov Jatim dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana Pokmas
Sahat Simandjutak dan juga staf ahlinya Rusdi menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokmas. Sidang mendudukan dua Terdakwa, yakni Abdul Hamid








