Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, pria yang disebut sebagai TA (Tenaga Ahli) oleh Sahat Tua P Simanjuntak ini adalah seorang Office Boy (OB) di DPRD Jawa Timur. Rusdi turut terseret dalam dugaan suap dana hibah DPRD Jatim yang menjerat Sahat.
Rusdi diketahui ikut berperan aktif dalam memuluskan uang pemberian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pada Sahat. Uang tersebut untuk ijon pencarian dana hibah.
Saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (11/4/2023) kemarin, Rusdi mengaku sudah 10 tahun menjadi OB. Dia melayani beberapa fraksi yang ada di DPRD Jatim.
Saksi mengaku kenal dengan Sahat Tua Simanjuntak karena sering disuruh mengantar surat. Saksipun mengaku kenal dengan Abdul Hamid satu tahun ini, dikenalkan sebagai TA oleh Sahat.
“Saya kenal terdakwa (Abdul Hamid) pada awal 2022, kenal dari Pak Sahat dan dikasih nomor telepon Pak Hamid oleh Pak Sahat,” ujarnya.
Baca Juga:
Setahun Habis 4,3 M, Ini Daftar Belanja Mewah Sahat Tua yang Disorot KPK
Saksi mengatakan, dia diperintah oleh Sahat untuk menghubungi Abdul Hamid terkait penyerahan uang. Tetapi saksi mengaku tak mengetahui uang apa yang diminta untuk diserahkan tersebut.
“Saya disuruh menanyakan kapan bisa memberikan uangnya? Terkait hal apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim anggota Manambus Pasaribu pun meminta saksi untuk jujur. Hakim menangkap gelagat tidak kooperatif dari saksi
“Saksi kok gelisah? Saudara harus jujur, tidak tahu uang apa? Terus terang saja ya, Anda kan sudah jadi tersangka, jadi katakan apa adanya,” ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa KPK Sorot Belanja Sahat Tua, Setahun Habis Rp4,3 M
Saksi kemudian menerangkan bahwa dia menghubungi Eeng untuk meminta uang Rp750 juta dan baru dikasih Rp250 juta.
“Yang kedua saya tidak tahu karena dibungkus kresek. Yang ketiga Rp500 juta, yang keempat Rp1 miliar,” kata dia.
Terkait dengan pemberian uang yang pertama, saksi mengatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama dia.
“Pada 25 April 2022 saya WA ke terdakwa Abdul Hamid dan tanggal 26 April 2022 pukul 10.09 WIB baru dikirim bukti transfer bahwa telah mengirim uang untuk pak Sahat,” ujarnya.
Masih pada WA yang dikirim ke terdakwa Abdul Hamid, saksi Rudi juga bertanya, kapan sisanya sebesar Rp500 juta itu bisa ditransfer. Atas kekurangan itu, saksi mengatakan bahwa ia sudah melaporkan ke Sahat Simanjuntak. [uci/beq]






