Surabaya (beritajatim.com) – Budi Setiawan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018 diperiksa sebagai Terdakwa. Pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Terdakwa membantah dakwaan Jaksa KPK bahwasanya dirinya menerima uang Rp 10 miliar lebih dalam bantuan keuangan tersebut. Karena uang tersebut, kata Terdakwa, tidak dia terima secara langsung namun melalui beberapa pihak termasuk ada yang melalui sekretaris PPKAD, ada yang melalui Kabid infrastruktur waktu terdakwa menjabat sebagai kepala Bappeda. Tapi Terdakwa mengakui adanya fee yang diterima Terdakwa dan itu sudah menjadi kebiasaan.
Terdakwa juga mengaku tak pernah mengetahui adanya fee 7,5 persen dari bantuan keuangan tersebut karena yang mengatur adalah almarhum Budi Junianto.
Terkait adanya fee dari daerah atau kabupaten lain yang mendapat gelontoran bantuan keuangan, Terdakwa juga membantah.
“Kalau fee dari Tulungagung benar, tapi besarannya berapa saya tidak tahu,” ujarnya.
Usai sidang Jaksa KPK Rama Aditya mengatakan apa yang disampaikan Terdakwa adalah hak Terdakwa. Dan dirinya akan menyampaikan hasil persidangan ke pimpinannya. Termasuk hasil fakta sidang sebelumnya bahwasanya aliran fee dana bantuan tersebut mengalir ke beberapa pihak termasuk calon Gubernur tahun 2019 lalu.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/dicecar-jaksa-sahat-tak-bisa-jelaskan-uang-rp80-m/
Perlu diketahui, Budi diduga menerima suap karena membantu mencairkan dana bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur untuk kabupaten Tulungagung saat menjabat BPKAD sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara, saat menjabat Bappeda, Budi juga membantu mencairkan Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Tulungagung. Ia diduga mendapatkan suap sebesar Rp 6,75 miliar.
Budi kemudian didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [uci/but]






