Sahat Tua P Simandjutak hanya bisa diam usai menjalani sidang putusan atas kasus suap dana hibah Pokir. Wajahnya tampak sekali menahan kecewa dan amarah saat berjalan
Penulis: Nyuciek Asih
Sahat Tua P Simandjutak sempat menyangkal menerima suap Rp 39,5 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, hal itu disampaikan Sahat dalam pembelaan.
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Dewa Suardita juga menghukum denda sebesar Rp 39,5 miliar kepada Sahat Tua P Simandjutak. Uang tersebut
Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023).
Dendi Syaiman menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya. Pria kelahiran 28 tahun silam ini diadili lantaran meretas situs Balitbang Jatim. Aksi peretasan ini
Sahat Tua P Simandjuntak siang ini akan menjalani sidang putusan kasus suap dana hibah Pokir sebesar Rp39,5 miliar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB
Kasus penusukan mata anak hingga mengalami buta sampai saat ini masih belum menemukan siapa pelaku tindak kekerasan tersebut.
Ketua komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun mengungkap kejanggalan kasus Kasus penusukan mata anak SD di Gresik. .
Surabaya (beritajatim.com) – Heni Yuwono resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelantikan berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham RI di…
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, dengan tekad yang kuat, terus mengambil langkah proaktif dalam memastikan kondusifitas








