Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak pergantian koordinator sekretariat (korsek). Pemerintah Kabupaten Jember meminta Bawaslu untuk saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga, terutama dalam hal penataan sumber daya manusia kepegawaian.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak puas dengan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Mereka mendesak pemerintah daerah tak hanya mengandalkan pajak dan retribusi.
Fraksi Partai Nasional Demokrat menuntut adanya alokasi anggaran untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024.
Kami menilai, akan sulit mencapai target tersebut di atas, karena menurut pernyataan Saudara Bupati, anggaran pada APBD 2024 akan didominasi belanja wajib,” kata Hadi.
Fraksi PDI Perjuangan memanfaatkan sidang paripurna kedua pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023), untuk menanyakan pencalonan kembali Bupati Hendy Siswanto dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Jember saat ini mengeluh soal ketiadaan hari libur pasca ujian akhir semester (UAS) dan ujian semester siswa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) siang.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Nasional Demokrat mendukung penataan kawasan kampus, termasuk relokasi pedagang kaki lima, di Kelurahan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kurang proporsional. Belanja modal dianggap terlalu minim.
Pemkab Jember terus berupaya menjaga kebutuhan belanja untuk tetap sejalan dengan kenaikan pendapatan, dengan melaksanakan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, efektif dan akuntabel.









