Bupati Muhammad Fawait berjanji memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat dalam penataan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Bupati Muhammad Fawait memilih menggunakan Toyota Avanza Veloz sebagai kendaraan dinas. Pilihannya kendaraan dinas itu disesuaikan dengan semangat penghematan anggaran.
Bupati Muhammad Fawait memimpin apel perdana aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di di Jalan Sudarman, Senin (3/3/2025). Apel tersebut dihadiri sejumlah pejabat, namun tidak dihadiri Wakil Bupati Djoko Susanto.
Djoko Susanto bergerak cepat (gercep) selama sepekan setelah dilantik menjadi Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025). Dia menghadiri sejumlah pertemuan resmi untuk merespons kondisi pemerintahan dan masyarakat Jember.
Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan pelaku budaya bersepakat untuk memperjuangkan pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai kebudayaan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, ketidakpercayaan publik terhadap Pertamina sebagai distributor bahan bakar minyak (BBM) tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu program subsidi tepat sasaran.
Pemulihan kepercayaan publik terhadap Pertamina hanya bisa dilakukan dengan transparansi. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.mengusulkan pemasangan alat cek bahan bakar minyak (BBM) di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kontroversi soal dugaan oplosan Pertalite dan Pertamax di masyarakat membuat legislator asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini harus bekerja keras untuk mencari jalan keluar dan mengembalikan kepercayaan publik kembali kepada pemerintah.
Dia terilhami kekompakan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ketujuh Joko Widodo saat penutupan acara retreat di Magelang, Kamis (27/2/2025).
Bupati Muhammad Fawait menandatangani surat keputusan untuk pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang lolos ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama.









