Magetan (beritajatim.com) – Aurora Cafe dan karaoke di Jalan Ahmad Yani, Senin (25/10/2021) malam, terpantau beroperasi di tengah status Magetan yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021.
Padahal menurut aturan PPKM Level 3 tempat hiburan diperbolehkan buka hanya mulai pukul 18.00 sampai 00.00. Berdasarkan informasi yang diterima beritajatim, tempat yang ditengarai menyediakan miras dan LC ini nyaris tak tersentuh oleh petugas baik dari Satpol PP maupun pihak kepolisian.
Pantauan beritajatim.com di lokasi, tempat hiburan berkonsep cafe dan karaoke ini santai beroperasional. Bahkan disana juga disediakan LC untuk menemani tamu berkaraoke ria.
[berita-terkait number=”5″ tag=”karaoke”]
Dari depan memang sengaja dibuat gelap, ini seolah memberikan kesan bahwa tempat hiburan ini seolah tak beroperasi. Ditambah, rolling door juga dibuka hanya seperempat saja.
Nampak ramai motor pengunjung dan ada beberapa mobil terparkir. Dari luar pun terdengar suara dentuman musik yang menandakan ramai aktivitas di dalamnya.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, bahwa karaoke tersebut terus buka walaupun ada PPKM sedari awal dulu. “Terus buka mas dari awal PPKM dulu, kayak gak ada Covid. Tapi dulu jam 9 tutup, walau tutup kalau ada yang datang tetap masuk mas. Sekarang kok lebih los (bebas),” katanya yang berprofesi sebagai satpam ini.
Tak hanya itu, salah satu pedagang makanan sekitar Jalan Ahmad Yani juga mengeluhkan kinerja Satpol PP Magetan, bahwa terkesan tebang pilih dalam menindak peraturan.
“Dulu mas, kita jam 8 disuruh tutup. Eh, itu karaoke tetap buka. Grebek kok pilih-pilih, mentang-mentang kene wong cilik mas. Tapi sekarang saya sudah bisa jualan sampai malam, jadi yoweslah,” ceritanya dengan kesal.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya bakal melakukan penertiban. Ada beberapa laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam di lokasi lain di dalam wilayah Kecamatan Magetan. Namun, pihaknya belum memberikan tindakan tegas. “Kan pasti ada yustisi gabungan dengan beberapa unsur TNI Polri. Tentu akan kami tertibkan,” kata Rudy via sambungan telepon, Selasa (26/10/2021).
Mantan Camat Karangrejo Magetan itu menyebut dengan bukanya tempat hiburan malam memang sudah diperbolehkan. Namun, jika beroperasi di luar jam yang ditentukan maka pihaknya akan memberikan peringatan pada pemilik. (fiq/kun)






