Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami oleh MN (34) warga Waru, Sidoarjo. Ia diborgol saat sedang asyik menimbang sabu untuk dipecah menjadi poket kecil siap edar di ruang tamu rumahnya. Alhasil, polisi menyita 70 poket narkotika jenis sabu siap edar. Jika ditimbang, seberat 83,22 gram beserta pembungkusnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas MN yang sembunyi-sembunyi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Usai didalami ternyata benar sehingga kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (27/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Saat penangkapan, tersangka lupa mengunci pintu pagarnya. Sehingga anggota polisi bisa menyelinap masuk. Saat diintip, pelaku sedang asyik menimbang sabu-sabu yang baru saja didapat. “Kami amankan 83.22 gram narkotika jenis sabu dengan total 70 poket,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan MN, sabu tersebut didapat dari pengedar bernama Gendut (DPO). Ia mengambil barang haram itu dengan sistem ranjau ini di Bypass Juanda.
“Sekali kirim 100 gram disembunyikan dalam roti itu bantal itu, tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






