Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Eko Prasetyo, dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jambangan pada Selasa (25/7/2023). Ini lantaran Eko kedapatan bermain judi online.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Eko adalah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawahan. Saat diamankan, Eko sedang main judi online bersama RB yang merupakan staf Panwascam salah satu wilayah di Surabaya serta FR, warga Sidoarjo.
Terkait informasi yang menyatakan Eko adalah anggota Panwascam, beritajatim mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Tetapi, dia tidak memberikan jawaban secara tegas.
Agil tidak membenarkan secara langsung kabar penangkapan Eko Prasetyo. Namun, Agil mengatakan pihaknya segera menggelar rapat pleno.
“Ada mekanisme di peraturan bawaslu yang berlaku. Ini masih kita akan plenokan dengan anggota yang lain,” ujar Agil ketika dikonfirmasi beritajatim, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:
Joki Pantarlih, Bawaslu Surabaya: Awas Pelaku Bisa Dipidana
Agil mengatakan, permasalahan judi online yang menimpa anggota Panwascam itu adalah masalah pribadi. Ia mengarahkan beritajatim agar menghubungi Koordinator SDM Bawaslu, Hidayat, untuk mengetahui mekanisme pleno.
Tetapi saat dihubungi, Hidayat justru mengarahkan agar mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu.
Saat disinggung terkait kapan rapat pleno untuk menentukan nasib Eko selaku anggota Panwascam digelar, Agil hanya membaca pesan yang dikirim beritajatim lewat aplikasi WhatsApp. Dia sama sekali tidak merespon.
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Luncurkan Jarimu Awasi Pemilu
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina saat dikonfirmasi meminta agar langsung menanyakan ke Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak enggan menjawab.
Dari sumber yang diterima beritajatim, Eko Prasetyo menjabat sebagai Divisi PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). [ang/beq]






