Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi warga yang bermain narkoba. Seperti yang dialami dua tersangka Piaji Sandria (38) , dan Arif Effendi (39) asal Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik. Mereka diamankan lalu dibui usai menjalankan pemeriksaan saat asyik menghisap sabu.
Kasus ini bermula saat anggota Polsek Menganti mendatangi lokasi di Desa Menganti. Namun, sebelum mendekati kedua tersangka, Sandria dan Arif keluar rumah dengan kondisi sempoyongan. Curiga dengan itu, petugas mencoba mendekat lagi. Tapi, keduanya malah lari. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Kampung Desa Menganti.
Sewaktu digeledah, kedua tersangka menyimpan sabu dengan berat 0,43 gram yang dibungkus dalam tisu. Selanjutnya, dibungkus lagi dalam bungkus minuman saset dan dibungkus lagi ke dalam bungkus lem G di dalam jok sepeda motor. “Di dalam jok sepeda motor kami juga menemukan alat hisab sabu. Kemudian kedua tersangka kami bawa ke Polsek Menganti,” ujar Kapolsek AKP Inggit, Rabu (19/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Untuk itu, terkait dengan kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
Sementara salah satu tersangka Piaji Sandria mengatakan dirinya bersama rekannya hanya mengkonsumsi bukan sebagai pengedar. “Saya cuma mengkonsumi saja bersama teman saya Arif Effendi untuk bersenang-senang,” katanya.
Kini, kedua tersangka meringkuk dibalik jeruji penjara Polsek Menganti usai menjalani pemeriksaan. Tersangka tersebut, juga dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Subsidair pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. [dny/kun]






