Jember (beritajatim.com) – Pengetatan fiskal oleh pemerintah pusat membuat asumsi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 meleset. Ini berdampak pada pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD 2023. Total APBD 2023 yang sebelumnya dipatok Rp 4,22 triliun rupiah, sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 4,11 triliun.
Hal ini terungkap dari pidato Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna Perubahaan APBD 2023, di gedung DPRD Jember, Sabtu (23/9/2023) sore. “Dalam penyusunan APBD awal Tahun 2023, struktur APBD menetapkan angka defisit yang sangat tinggi, yaitu Rp 299,46 miliar,” katanya.
Pemkab Jember berani menetapkan defisit sebesar itu karena mengasumsikan ada tambahan penerimaaan dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Pemkab Jember juga berharap defisit ini bisa ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022.
“Dalam perkembangannya pada 2023, ternyata pemerintah pusat melakukan pengetatan fiskal. Bahkan transfer DAU (Dana Alokasi Umum) ke daerah diatur sedemikian rupa, termasuk pemenuhan belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian belanja,” kata Hendy.
Menurut Hendy, dalam situasi demikian, Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga terjaminnya realisasi belanja-belanja daerah melalui pengendalian belanja. Pemkab Jember ingin memastikan ketersediaan keuangan di kas daerah.
Hendy mengatakan, komposisi silpa usulan Perubahan APBD 2023 yang digunakan pada Rancangan Perubahan APBD didominasi oleh belanja wajib yang ditentukan penggunaannya, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan dana insentif daerah.
“Rancangan Perubahan APBD 2023 juga memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 2022 yang membagi Dana Alokasi Umum menjadi DAU yang ditentukan penggunaanya dan DAU yang tidak ditentukan penggunaanya,” kata Hendy.
DAU yang ditentukan penggunaanya diperuntukkan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pendanaan kelurahan. “Penerapan peraturan tersebut berdampak pada APBD 2023 yang harus dilakukan perubahan, penyesuaian belanja, serta pengurangan signifikan terhadap belanja prioritas,” kata Hendy.
Padahal kebijakan ekonomi Kabupaten Jember tahun ini diarahkan pada pemulihan kondisi ekonomi yang terdampak Covid 19, dengan berupaya mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil menengah, pertanian, konektivitas antarwilayah, dan meningkatkan pembangunan sumber daya manusia. Kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan memperkuat layanan infrastruktur.
Di sisi lain, lanjut Hendy, dengan keterbatasan fiskal, pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja wajib, di antaranya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah sebesar 40 persen dari anggaran yang dibutuhkan. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023.
Kendati ada pengetatan dari pemerintah pusat, Hendy menegaskan belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap diarahkan pada pemulihan perekonomian masyarakat. Selain itu belanja diarahkan pada penuntasan program kegiatan dengan capaian keluaran terukur yang dipastikan dapat tercapai dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Pemerintah daerah didorong untuk lebih selektif dan inovatif dalam pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib dan prioritas, dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dan harus tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hendy.
Dalam Perubahan APBD 2023, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4,11 triliun. Angka ini berkurang Rp 110,65 miliar atau 2,62 persen, jika dibandingkan dengan APBD 2023 awal yang ditetapkan Rp 4,22 triliun.
Belanja operasi yang sebelumnya ditetapkan Rp 3,15 triliun, berubah menjadi Rp 3,25 triliun. Belanja modal yang sebelumnya ditetapkan Rp 500,94 miliar, sesudah perubahan menjadi Rp 290,89 miliar. Belanja tidak terduga yang sebelum perubahan dipatok Rp 54,39 miliar, sesudah perubahan menjadi Rp 45,16 miliar, Belanja transfer sebelum perubahan Rp 513,10 miliar, sesudah perubahan menjadi Rp 517,31 miliar.
“Dampak dari alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, menuntut kita untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Kita dituntut selalu berinovasi dengan mengoptimalkan realisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi,” kata Hendy.
Sebelum perubahan, PAD yang merupakan bagian dari pendapatan daerah Jember ditetapkan sebesar Rp 851,8 miliar. Sesudah Perubahan APBD, PAD ditetapkan menjadi Rp 845,9 miliar. Ada penurunan Rp 5,9 miliar.
Saat ini Pemkab dan DPRD Jember tengah menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Jember yang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ini bagian dari upaya menciptakan kemandirian fiskal sekaligus mendongkrak PAD.
Total pendapatan Jember sendiri yang direncanakan sebesar Rp 3,99 triliun, mengalami peningkatan Rp 67,4 miliar rupiah atau 1,72 persen jika dibandingkan APBD 2023 awal yang mematok 3,92 triliun rupiah. Peningkatan ini tak lepas dari peningkatan poendapatan transfer yang sebelum perubahan adalah sebesar Rp 3,07 triliun, sesudah perubahan menjadi Rp.3,14 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang meningkat menjadi Rp 1,09 miliar dari nol rupiah. [wir]






