Ponorogo (beritajatim.com) – Pemkab Ponorogo mulai mengunci distribusi gas melon 3 kilogram jelang Ramadan dan Lebaran 2026.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, diminta angkat tangan dari LPG bersubsidi agar stok tetap aman untuk warga miskin dan pelaku usaha kecil.
Langkah itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 tentang penggunaan gas LPG 3 kg yang berlaku mulai 12 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah mengantisipasi lonjakan konsumsi elpiji yang rutin terjadi setiap memasuki bulan puasa.
“Jadi surat edaran untuk himbauan ASN menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Ini memang menjadi sebuah wujud dari Pemkab Ponorogo untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, Kamis (26/2/2026).
Himbauan itu, dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gas subsidi tersebut di Bumi Reog. Dilihat dari pengalaman sebelumnya, permintaan naik saat Ramadhan dan Lebaran. Dikarenakan aktivitas rumah tangga serta kegiatan sosial masyarakat meningkat.
“Aktivitas rumah tangga serta kegiatan sosial masyarakat meningkat, sehingga perlu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga,” ungkapnya.
Rizky menjelaskan, LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Sasaran penerima subsidi mencakup rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai kriteria.
“ASN memiliki penghasilan tetap sehingga tidak termasuk kelompok penerima subsidi. Karena itu, kami mendorong agar beralih ke LPG nonsubsidi seperti tabung 12 kilogram,” jelas Rizky.
Pemkab menegaskan, surat edaran tersebut bersifat imbauan tanpa razia maupun sanksi administratif. Pendekatan yang dikedepankan adalah kesadaran dan tanggung jawab moral ASN sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi subsidi tetap tepat sasaran.
“Kami berharap ada pergeseran penggunaan dari LPG subsidi ke nonsubsidi secara sadar. Ini bagian dari pengendalian inflasi daerah dan pengawasan distribusi energi bersubsidi,” pungkasnya.
Rizky menambahkan bahwa ebijakan ini tidak hanya berlaku selama Ramadan, melainkan akan terus dijalankan sebagai langkah jangka panjang menjaga stabilitas pasokan energi di Kabupaten Ponorogo. (end/ted)






