Ngawi (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi, Sodiq Triwidiyanto, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi setelah libur panjang Lebaran 2025.
“Tidak ada kebijakan Work From Anywhere untuk ASN di lingkungan Pemkab Ngawi. Semua harus masuk pada Selasa (9/4/2025). Jika ada yang absen, tentunya akan berpengaruh pada tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Sodiq.
Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan seluruh pelayanan publik berjalan normal pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Meski sebagian ASN dijadwalkan mengikuti agenda Halal Bihalal di Pendapa Wedya Graha, kegiatan tersebut hanya berlangsung sekitar satu jam, setelah itu para ASN akan kembali menjalankan tugas seperti biasa.
“Ya kira-kira satu jam, kemudian kembali bekerja seperti biasa,” tambahnya.
Diketahui, ASN libur lebaran sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sodiq pun menekankan bahwa sebagian ASN organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di lini pelayanan publik tidak diikutsertakan dalam agenda Halal Bihalal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia memprediksi adanya lonjakan kebutuhan layanan pasca-libur panjang, terutama dalam hal administrasi.
“Tentu, OPD yang langsung di sektor pelayanan publik, tidak hadir ke halal bihalal. Harapannya agar pelayanan pada masyarakat tetap bisa berjalan dengan lancar. Mengingat, setelah libur panjang, akan ada penumpukan ya biasanya. Apalagi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemkab Ngawi akan menambah pos-pos yang bertugas langsung dalam pelayanan publik.
“Tentu akan kami tambah pos-pos yang terlibat pelayanan publik secara langsung,” pungkas Sodiq.
Diketahui, total 7.085 ASN di Ngawi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Ngawi. Sebanyak 33 di antaranya menjabat pimpinan tinggi pratama. Kemudian, 165 administrator, 272 orang pengawas, 2.708 pejabat fungsional guru, 1.359 pejabat fungsional medis, 403 pejabat fungsional teknis, 2.145 pejabat fungsional umum/pelaksana. [fiq/ian]






