Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan atau 3,5 tahun terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim menilai, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta yang jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim yang beranggotakan Sunoto dan Sigit Herman Binaji ini membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama yakni perintangan penyidikan seperti yang diatur Pasal 21 UU Tipikor.
Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil. Pertimbangan utama: perbedaan antara tahap “penyelidikan” dan “penyidikan” serta tidak terbukti adanya akibat konkret
Sementara majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah seperti pada dakwaan kedua yakni melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemberian Suap Secara Bersama-sama dan Berlanjut” yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.(hen/ted)






