Sampang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Sampang kembali melakukan pemusnahan terhadap arena sabung ayam di wilayah Desa Batuporo Barat dan Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Minggu (4/5/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar arena tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas agar tidak ada lagi praktik sabung ayam di wilayah hukumnya.
“Kami tidak ingin adalagi aktivitas sabung ayam, makanya dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihak Polres Sampang juga telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Safril Selfianto untuk menindak pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam, khususnya di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.
Namun, dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat belum berhasil mengamankan tersangka. Para pelaku perjudian berhasil melarikan diri setelah mendapatkan informasi mengenai kehadiran petugas.
“Penggerebekan judi sabung ayam tersebut tidak ada tersangka yang diamankan karena para penjudi membubarkan diri setelah mendengar ada informasi anggota Polri yang datang,” imbuh Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan sabung ayam atau bentuk perjudian lainnya yang terjadi di lingkungan mereka. “Segera laporkan kepada Polsek terdekat, agar kami bisa menindak tegas dan arena dimusnahkan,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Sampang dalam menjaga ketertiban dan memberantas praktik perjudian yang dapat memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. [sar/suf]






