Magetan (beritajatim.com) – Alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang sejumlah partai politik di pinggir jalan hingga di ruang terbuka hijau (RTH) di Magetan masih dibiarkan sampai saat ini. Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun di beberapa APS itu sudah terpampang nama, foto, dan nomor urut bacaleg parpol.
Namun, sebagain warga mengaku APS yang terpasang baik berupa baliho, reklame, spanduk, hingga bendera itu justru polusi visual. Sebagian warga mengaku tak bisa menikmati keindahan RTH hingga menganggu rambu jalan karena APS yang dipasang sejumlah parpol
Seperti pada traffic light di Kecamatan Parang, nyaris tak ada tempat yang kosong. APS dianggap curi start dan melanggar PKPU karena memuat memuat unsur citra diri seperti gambar dan nomer urut hingga ajakan.
“APS ini polusi visual. Kami penguna jalan was was banyak APS ambruk dan mengenai kami. Tolong ditertibkan. Selain APS berubah menjadi APK mereka ini juga curi start kampanye. Ini masa kampanye saja belum dimulai, jadi tunggu apa lagi penertibanya,” kata Rifai warga Parang, Selasa (24/10/2023).
Rifai menilai, APS yang sudah mirip dengan alat peraga kampanye (APK) itu perlu dicopot atau dibredel. Karena, sudah nyata melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU, hingga Perda Magetan nomor 3/2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Rifai juga mengutip soal Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang kepemiluan. Bahwa setiap orang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik itu KPU Propinsi, Kabupaten/ Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga:
Pasca Hujan, Petugas Penanganan Karhutla Gunung Lawu Magetan Pantau Sisa Bara Api
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Dutin Bawaslu Magetan Purwanto, mengaku telah dua kali menyurati partai masing-masing untuk menertibkan APS-nya yang dinilai melanggar peraturan daerah.
“Untuk penindakan tidak serta merta ya, kita perlu koordinasi dengan instansi terkait. Seperti Satpol PP, DLH, Dishub, PUPR dan Polisi. Tahapan belum dimulai jadi ranah pernetiban pada Satpol PP,” jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Magetan, Rudy Harsono saat dikonfirmasi soal maraknya APS dan APK yang dipasang Bacaleg dan Parpol yang dikeluhkan warga dan menyalahi aturan tersebut, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan.
“Untuk yang APS dan APK yang dipaku pada pohon telah kita lepas ya, sedang untuk yang lain sedang kita koordinasikan dan samakan persepsi deng Bawaslu. Mana yang APS dan kategori APK, jangan jangan yang kita anggap APK ternyata APS, itu,” papar Rudy.
“Yang jelas kita akan samakan persepsi dengan KPU, khususnya Bawaslu. Kita akan petakan mana yang melanggar mana yang boleh dan tidak boleh. Jangan sampai nanti yang kita anggap APK ternyata APS,” pungkasnya. [fiq/ted]






