Kediri (beritajatim.com) – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati – KH Qhowimmudin Toha (Vinanda-Qowim) melaporkan oknum ketua RW ke Bawaslu, Rabu (16/10/2024).Pemicunya, oknum Ketua RW tersebut diduga mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner milik paslon nomor urut 1.
Ketua Tim Hukum Lugito mengatakan, APK itu sebelumnya terpasang di Jalan Letjend Suprapto Gg 2, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada 13 Oktober lalu, APK tersebut diketahui sudah dicopot oleh oknum ketua RW.
Saat melapor, tim hukum membawa bukti rekaman CCTV berisi tindakan oknum ketua RW tersebut. Dalam CCTV itu terlihat terduga pelaku mengenakan baju berwarna putih mendekat ke APK, kemudian mencopotnya.
“Kita perkirakan yang mengambil adalah oknum Ketua RW, RW 5 Burengan. Berdasarkan CCTV yang ada, hari ini kita laporkan resmi (ke Bawaslu) dan sudah ada tanda terimanya,” kata Lugito, pada Rabu (16/10/2024).
Sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun, oknum tersebut justru bersembunyi. Dia diduga sengaja tidak menerima kedatangan tim, pada 15 Oktober kemarin.
“Kami sudah berusaha investigasi kemarin ke lapangan, mendatangi kepada yang bersangkutan, kami ketuk pintu pagarnya keras tapi tidak dibuka. Padahal ada informasi dari tetangga itu ada di rumah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Dia juga telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim dan memastikan mereka telah memenuhi syarat formil.
Selanjutnya, menurut Yudi Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
“Semua sudah kita terima termasuk laporan, video CCTV beserta sampel dari banner itu kemudian nanti akan kita lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materilnya sehingga dapat kita registrasi,” kata Yudi.
Ditanya terkait kemungkinan Pidana dalam pelanggaran ini, Yudi tak menampik. Namun, dia perlu mengkaji lebih detil. Jika kemudian benar ditemukan unsur Pidana tersebut, maka penanganannya akan diteruskan oleh Sentra Gakkumdu.
“Iya (pidana), makanya kita sebutkan dugaan dulu ya. Karena semua perlu klarifikasi investigasi maka kita sebut dugaan. Ketika nanti memang dugaannya ke arah pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan,” tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima dua laporan. Selain dari Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim, sebelumnya pihaknya juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan. Dimana dalam sebuah acara pemerintahan, terdapat bendera atau APK milik pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono. [nm/beq]






