Gresik (beritajatim.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik melalui klinik hukumnya menegaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 tidak berlaku. Keputusan ini menjadi yang pertama di Jawa Timur, mengingat daerah lain belum ada yang melakukan langkah serupa.
Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah, menyatakan bahwa UMSK 2025 di Gresik dinyatakan batal demi hukum. “UMSK tahun 2025 di Gresik batal demi hukum,” katanya pada Selasa (25/2/2025).
Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi, menambahkan bahwa pembatalan UMSK ini dilakukan setelah asosiasi menyelesaikan proses administrasi sesuai Undang-Undang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, langkah ini diambil karena Apindo menganggap pemerintah sebagai mitra bagi pelaku usaha.
“Kami lebih memilih melakukan proses hukum melalui upaya administrasi supaya ada win-win solution,” ujarnya.
Ngadi menjelaskan bahwa pembatalan ini bermula dari keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMSK Jatim 2025, yang terakhir diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/804/KPTS/013/2024 tanggal 27 Desember 2024. Namun, keputusan tersebut dibuat tanpa kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik.
Karena hal ini, Apindo dari beberapa daerah industri utama di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Kota Surabaya, menggelar audiensi. Namun, audiensi ini hanya dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
“Sampai batas waktu 2 Januari 2025 belum ada kejelasan terkait pembatalan UMSK. Apindo melakukan upaya administrasi keberatan. Menurut UU Administrasi Pemerintah, jangka waktu penyelesaiannya hanya 10 hari kerja. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, konsekuensinya menurut UU Administrasi Pemerintahan, demi hukum dianggap dikabulkan,” ungkapnya.
Ngadi menegaskan bahwa selain batal demi hukum, Gubernur Jawa Timur juga wajib menerbitkan pembatalan UMSK Gresik 2025. Dengan pembatalan ini, maka UMSK Gresik yang berlaku tetap pada angka Rp4.874.133.
“Dalam waktu dekat, kami segera membuat surat pemberitahuan kepada instansi terkait, termasuk Disnaker, BPJS, Bupati, Gubernur, serta Disnaker Provinsi Jatim,” tandasnya. [dny/beq]






