Jakarta (beritajatim.com) – Dalam upaya memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala BPJPH Haikal Hasan menyampaikan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) akan menjadi gerbang utama peredaran produk di Indonesia, sehingga seluruh pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikasi halal agar dapat bertahan di pasar.
“Seluruh produk nantinya akan dilihat sertifikasi halalnya. Itu nanti dilakukan oleh BPJPH, jadi perannya sangat signifikan,” ujar Haikal Hasan dalam pertemuan dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Jumat (14/3/2025).
Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM
Penerapan sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk bagi konsumen Muslim, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM dapat lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional, terutama dalam menghadapi persaingan dengan produk dari luar negeri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap mendukung implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) dengan menyediakan berbagai resource, seperti penyuluh agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Kanwil Kemenag di daerah. Langkah ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam memahami prosedur sertifikasi halal dan meningkatkan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.
“Saya kira visi kita sama, maka mari bersama-sama. Untuk urusan umat seperti ini, kami siap bersinergi. Kami akan siapkan waktu khusus untuk membicarakan terkait JPH ini,” tegas Menag Nasaruddin Umar.
Dampak Ekonomi dari Sertifikasi Halal
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga menjadi daya tarik investasi dan mendorong ekspansi pasar bagi UMKM. Produk yang telah bersertifikat halal lebih mudah masuk ke dalam ritel modern, marketplace global, serta pasar ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, dan Turki.
Namun, dalam implementasinya, masih banyak UMKM yang menghadapi kendala dalam proses pengurusan sertifikasi halal, terutama terkait biaya, regulasi, dan SDM. Oleh karena itu, BPJPH berharap adanya dukungan lebih dari Kemenag untuk menyediakan bimbingan teknis dan edukasi kepada para pelaku usaha kecil.
“Kami berharap bisa mendapatkan dukungan dari Kemenag, terutama terkait SDM. Saat ini, BPJPH belum memiliki SDM yang cukup untuk menjangkau seluruh pelaku usaha,” kata Haikal Hasan.
Menag Nasaruddin pun menyambut baik usulan ini dan menegaskan bahwa sinergi antara BPJPH dan Kemenag akan terus diperkuat agar implementasi Jaminan Produk Halal dapat berjalan optimal, terutama bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. [ian]






