Jember (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan manipulasi keuangan jaminan kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh kejaksaan semakin mendekati akhir.
“Tinggal ekspos BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn usai menemui Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro, di ruang kerjanya, Rabu (2/9.2026).
Yadyn sudah meminta bantuan BPKP untuk melakukan percepatan. “Cuma kami mengerti, bahwasanya ada 39 satuan kerja khusus kejaksaan saja ini, belum dari teman-teman kepolisian, dengan satu BPKP wilayah di Jawa Timur..Jadi, pada saat kami datang (ke BPKP), ternyata banyak juga yang ekspos,” katanya.
Setelah diketahui nominal kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP, kejaksaan akan menetapkan tersangka perkara ini. “Jadi kita lihat dulu berapa kerugian keuangan negaranya,” kata Yadyn.
“Insyaallah kami agendakan September ini ekspos di BPKP, pertengahan atau minggu ketiga September. Setelah itu kami tunggu hasil perhitungan mereka. Mereka biasanya datang ke sini untuk membuat berita acara konfrontasi, dengan para pihak atas hasil BAP dari penyidik,” kata mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung ini.
Peristiwa dugaan manipulasi klaim keuangan JKN meledak di publik pada medio Oktober 2025. Saat itu BPJS Kesehatan Jember menemukan dugaan penggelembungan klaim oleh oknum dokter di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.
Hasil rapat dengar pendapat BPJS Kesehatan dan Komisi D DPRD Jember, di gedung parlemem, Kamis (6/11/2025), menyimpulkan kasus itu tak berlanjut ke ranah hukum.
Saat itu Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita menegaskan, penyelesaian persoalan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dan peraturan internal BPJS Kesehatan.
Mohammad Husni Thamrin, aktivis masyarakat sipil dan advokat, menangkap adanya niat jahat dalam persoalan ini. Maka dia melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jember pada medio November 2025. “Perkara ini menyangkut hajat hidup warga negara peserta BPJS dan penggunaan uang negara,” katanya.
Medio Mei 2025, Yadyn menggelar konferensi pers untuk mengabarkan bahwa kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan keuangan JKN di Jember yang terjadi sepanjang 2019-2025. Penyimpangan yang kini diselidiki adalah fraud upcoding dan phantom billing sejumlah rumah sakit.
“Tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada. Ada over klaim. Kami akan dalami di penyidikan apakah ini perbuatan personal atau korporasi. Apakah ini perbuatan individu atau perbuatan korporasi rumah sakitnya,” kata Yadyn, Kamis (7/5/2026) malam.
Yessy Novita sudah dimintai keterangan oleh jaksa. “Pemeriksaannya seingat saya waktu itu dari pagi, sampai habis azan isya saya baru keluar ruangan,” katanya, diberitakan Beritajatim.com, 11 Mei 2026.
Menurut Yessy, jaksa ingin mengetahui proses klaim dan acuan regulasinya. “Ya, kita ikuti aja prosesnya,” katanya. [wir/ted]






