Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan MeAow. Tersangka berinisial MCL, perempuan, ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim pada Kamis, (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.
Berdasarkan laporan polisi yang ditangani penyidik, terdapat enam pelapor dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 4.075.221.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan yang menawarkan sejumlah skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, peserta menyetorkan dana melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana diperjanjikan.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Pengembangan perkara masih terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Polda Jatim Buka Posko Pengaduan
Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Abast.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum melapor diimbau menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan.
Polda Jatim menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Abast. [uci/but]






