Surabaya (beritajatim.com) – Sahur On The Road (SOTR) adalah kegiatan sahur bersama yang dilakukan di luar rumah, biasanya di jalanan atau ruang terbuka, sambil berbagi makanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tradisi ini umumnya dilakukan oleh komunitas atau kelompok pemuda yang ingin berbagi berkah Ramadan dengan kaum dhuafa, anak jalanan, atau pekerja malam yang tidak sempat sahur di rumah.
SOTR kerap menjadi ajang solidaritas sosial selama Ramadan, di mana para peserta mengumpulkan dana untuk membeli makanan sahur, lalu membagikannya kepada mereka yang membutuhkan di jalanan.
Selain itu, kegiatan ini sering diiringi dengan konvoi kendaraan, kajian agama, atau acara hiburan kecil yang bertujuan untuk menyemarakkan suasana Ramadan.
Mengapa Sahur On The Road Dilarang di Beberapa Kota?
Meskipun memiliki niat baik, Sahur On The Road kini banyak dilarang di sejumlah kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Garut, Bandung, Lampung, Makasar, dan Bulungan Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian menilai bahwa kegiatan ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibanding manfaatnya.
Berikut beberapa alasan pelarangannya:
1. Menimbulkan Kemacetan dan Gangguan Ketertiban Umum
Konvoi kendaraan yang dilakukan saat SOTR sering kali mengganggu arus lalu lintas, terutama di kota-kota besar. Banyak peserta yang berkendara secara bergerombol, sehingga menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya.
2. Rawan Tawuran Antar Kelompok
Dalam beberapa tahun terakhir, SOTR sering kali disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi kekerasan. Bentrokan antara kelompok peserta SOTR tidak jarang terjadi, terutama di tengah malam ketika pengawasan lebih sulit dilakukan.
3. Potensi Balapan Liar dan Tindakan Kriminal
Beberapa oknum yang mengikuti SOTR justru menyalahgunakan kegiatan ini untuk melakukan aksi balap liar, konvoi ugal-ugalan, hingga tindakan kriminal seperti perampasan atau perkelahian. Hal ini tentunya membahayakan keselamatan banyak pihak.
4. Mengganggu Ketenteraman Masyarakat
Banyak warga yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan dan kerumunan yang ditimbulkan oleh SOTR. Apalagi, kegiatan ini biasanya berlangsung di waktu menjelang subuh, di mana sebagian besar orang masih beristirahat.
5. Kurangnya Pengelolaan yang Baik
SOTR sering dilakukan tanpa izin resmi atau pengawasan yang cukup. Tanpa koordinasi dengan pihak berwenang, kegiatan ini berisiko menimbulkan kekacauan dan sulit dikendalikan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Alternatif Berbagi Sahur yang Lebih Aman
Meskipun dilarang di beberapa kota, semangat berbagi tetap bisa dilakukan dengan cara yang lebih aman dan tertib, seperti:
• Menyumbangkan makanan sahur ke panti asuhan, masjid, atau lembaga sosial
• Membagikan makanan langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan
• Berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau lembaga amal untuk mengadakan kegiatan berbagi sahur yang lebih terorganisir. [aje]






