Mojokerto (beritajatim.com) – Minimarket di wilayah Kabupaten Mojokerto menerapkan pembatasan pembelian minyak goreng. Hal itu untuk mengantisipasi aksi borong dan penjualan kembali oleh pembeli. Setiap orang, setiap hari, satu struk hanya boleh membeli 2 liter maksimal 1 pcs atau 1 liter maksimal 2 psc.
Staf toko, Refian Maulin mengatakan, sebelum pemerintah pusat menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng, ketersediaan minyak goreng masih normal. “Tapi mulai dari kemarin, ada lonjakan pembelian dari konsumen. Anak sekolah yang tadi tidak beli, jadi beli,” ungkapnya, Kamis (20/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”minyak-goreng”]
Refian menduga mereka diminta orang tuanya membeli minyak goreng. Tidak hanya anak-anak, konsumen yang membeli minyak goreng dari masyarakat umum juga meningkat. Menurutnya, yang biasanya datang hanya beli produk lain tapi juga menyertakan minyak goreng dalam daftar belanja mereka.
“Biasanya beli minyak goreng di toko, beli di sini. Stok kemarin sudah lebih dari 10 karton sampai 20 karton, untuk hari ini saja sudah habis. Untuk pembatasan ada, minyak goreng 2 liter maksimal 1 pcs per struk, yang 1 liter maksimal 2 psc per struk. Per struk, per orang, per hari,” jelasnya.
Refian menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan agar pembelian mengarah ke konsumen bukan pemborong atau untuk dijual harga. Saat ini, merk minyak goreng yang tersisa hanya satu merk yakni Tropikal. Dari yang sebelumnya, Rp34 ribu per 2 liter menjadi Rp28 ribu per 2 liter.
“Sunco yang sebelumnya Rp42,500 menjadi Rp28 ribu per 2 liter. Sama sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sunco, Bimoli sudah habis. Tadi pagi stok sekitar 10 karton untuk Sunco, Bimoli sekitar 1 karton tapi sudah habis. Tinggal 1 merk ini, Tropikal. Untuk besok belum tahu karena kiriman dari gudang tidak tentu,” ujarnya. [tin/suf]






