Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial SR (48) yang diduga membuat keributan dan melakukan penganiayaan terhadap T (44) di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Desa Ngawi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat insiden berlangsung. “Pelaku diduga mabuk sehingga membuat kekacauan dan memukul warga di TPS,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Menurut keterangan saksi, sebelum memukul korban, SR sempat mengancam akan membakar TPS dan mematikan listrik saat proses penghitungan suara Pilkada 2024 berlangsung. Keributan bermula dari perdebatan mengenai hasil penghitungan suara.
Pelaku menuduh korban telah merusak suara dan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang menyebabkan kekalahan di TPS tersebut.
“Tersangka memukul korban sekali di bagian wajah setelah tuduhan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Ngawi Purba untuk visum, sementara pelaku langsung diamankan oleh tim Satreskrim Polres Ngawi. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” tambah AKP Joshua.
Dengan kejadian ini, Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama proses pemilu berlangsung, guna memastikan situasi tetap kondusif. [fiq/beq]






