Ringkasan Berita:
- Penanganan pengaduan dugaan permintaan uang Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura, Aiptu EH, memasuki tahap lanjutan.
- Hasil penyelidikan yang tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat mengindikasikan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
- Sipropam Polresta Sumenep akan menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
- Pengaduan diajukan tim kuasa hukum Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026 terkait dugaan permintaan uang kepada istri tersangka narkoba dengan dalih meringankan tuntutan hukum.
Sumenep (beritajatim.com) – Penanganan pengaduan dugaan permintaan uang Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura, Polresta Sumenep, berinisial Aiptu EH, memasuki babak baru. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Aiptu EH dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KEPP. Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian.
Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang tercantum dalam bahan keterangan Sipropam, terdapat indikasi dugaan pelanggaran kode etik.
“Untuk penanganan selanjutnya, kami proses melalui mekanisme di internal kami,” katanya, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, Sipropam Polresta Sumenep segera melakukan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Pengaduan masyarakat itu diajukan tim kuasa hukum Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026. Dalam pengaduan tersebut, Aiptu EH diduga meminta uang Rp100 juta kepada R, istri tersangka kasus narkoba, dengan dalih dapat meringankan tuntutan hukum yang menjerat suaminya.
Dugaan permintaan uang tersebut menjadi pokok pengaduan yang kini ditangani Polresta Sumenep. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan gelar perkara akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. [tem/beq]






