Sumenep (beritajatim.com) – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus berlanjut. Kali ini Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap 12 kepala desa di Sumenep.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Kami sudah meminta bantuan Kejari Sumenep untuk menyampaikan surat panggilan terhadap 12 kades itu,” katanya, Selasa (03/06/2025).
Dalam surat panggilan bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar disebutkan bahwa pemeriksaan para kepala desa itu akan dilakukan di dua lokasi, yakni Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tujuh kepala desa diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sedangkan lima lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya. Pemeriksaan di Kejari Sumenep dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni hari ini dan besok. Sedangkan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur dilakukan hari ini.
Lima kepala desa yang diperiksa di Kejati Jatim merupakan Kepala Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek. Sedangkan tujuh kepala desa yang diperiksa di Kejari Sumenep merupakan Kepala Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah.
Para kepala desa tersebut dipanggil untuk didengar/ diminta keterangannya terkait program BSPS. Karena itu mereka diminta membawa dokumen-dokumen terkait. Diantaranya dokumen pengajuan, pelaksanaan, pencairan dana, data penyedia jasa bahan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ya,” tandas Windhu Sugiarto.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah memanggil 50 kepala desa, dan lebih dari 100 penerima BSPS di Kabupaten Sumenep.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (tem/ian)






