Magetan (beritajatim.com) – KPU Magetan telah menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru terkait Pilkada 2024 pada hari Selasa, 2 Juli 2024. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magetan, Istikah menerangkan, PKPU yang diterima yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota.
Secara umum, regulasi pencalonan Pilkada 2024 ini hampir sama dengan regulasi sebelumnya di tahun 2018.Terkait anggota DPRD terpilih, terdapat aturan baru dalam PKPU ini, namun berbeda di setiap daerah.
Di Magetan, untuk DPRD yang sudah dilantik dan didaftarkan parpol sebagai cabup-cawabup ke KPU pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.
“Alasannya karena di Magetan pelantikan DPRD periode 2024-2029 itu tanggal 23 Agustus 2024, sedangkan masa pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus 2024. Maka, anggota DPRD terpilih yang sudah terlantik saat pendaftaran parpol sebagai bakal paslon harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri,” terang Istikah, Kamis, 4 Juli 2024.
Selain itu, ada pula aturan di PKPU Pilkada terbaru terkait batasan usia. Pada PKPU Pilkada sebelumnya, penetapan batas usia diberlakukan sampai waktu penetapan calon. Sedangkan dalam PKPU Pilkada terbaru, penetapan batas usia untuk 25 tahun untuk Bupati dihitung sejak waktu pelantikan calon.
“Hal itu berdasarkan pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan paslon,” jelas Istikah. [fiq/beq]






