Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI Hj Ansari menegaskan dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
- BPKH didorong meningkatkan keterbukaan laporan penggunaan dana haji kepada publik.
- DPR menekankan pengawasan berlapis untuk mencegah penyimpangan pengelolaan dana umat.
- Revisi UU Pengelolaan Dana Haji diusulkan agar skema pelunasan biaya haji lebih fleksibel melalui sistem cicilan.
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ansari, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji nasional sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dana umat. Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola keuangan haji yang dinilai harus semakin profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan calon jemaah.
Menurut Hj Ansari, dana haji yang dihimpun dari masyarakat merupakan amanah besar yang wajib dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Dana haji ini bukan milik institusi, melainkan milik umat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Hj Ansari dalam Forum Keuangan Haji di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur 69-71 Pamekasan, Rabu (29/4/2026).
Politisi perempuan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura itu juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus memperkuat sistem pelaporan yang mudah diakses masyarakat agar seluruh proses penggunaan dana, mulai dari investasi hingga pembiayaan operasional, dapat dipantau secara jelas.
“Dengan demikian, setiap alur penggunaan dana, mulai dari investasi hingga pembiayaan operasional haji, dapat diketahui secara jelas,” ungkapnya.
Selain menyoroti keterbukaan, Hj Ansari menekankan pentingnya pengawasan ketat dari DPR dan lembaga pengawas lain guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah dan lembaga pengawas dapat memperkuat tata kelola yang bersih dan profesional,” harapnya.
“Artinya pengawasan harus terus dilakukan secara berlapis. Ini penting agar dana haji benar-benar memberikan manfaat optimal bagi jemaah, baik dari sisi pelayanan maupun efisiensi biaya,” sambungnya.
Hj Ansari juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengelolaan dana haji agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah publik.
“Kami rasa edukasi ini sangat penting, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, konsistensi transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana haji sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji Indonesia ke depan.
“Sebab dengan langkah transparansi yang konsisten, kami optimistis kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji akan semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia di masa mendatang,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hj Ansari turut menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Haji sebagai bagian dari reformasi pembiayaan haji nasional.
“Revisi undang-undang ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mekanisme pembiayaan haji lebih fleksibel dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan salah satu usulan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah penerapan skema cicilan dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sehingga calon jemaah tidak harus melunasi biaya secara sekaligus menjelang keberangkatan.
“Bahkan rencana perubahan undang-undang ini juga sudah disetujui sebagai usulan dan inisiatif legislatif dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, salah satu poin usulan adalah cicilan dalam pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji),” imbuhnya.
Menurut Hj Ansari, skema pembayaran bertahap tersebut akan meringankan beban calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan sekaligus memberikan keadilan lebih luas dalam akses pembiayaan ibadah haji. [pin/beq]






