Adiksi gadget akibat waktu pemakaian berlebihan semakin mengancam anak-anak, khususnya di Kota Surabaya. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang mengabaikan keselamatan anak dapat berdampak negatif pada perkembangan anak.
Pemakaian gadget yang berlebihan disebabkan oleh lemahnya kontrol sosial, memperburuk potret pendidikan di Kota Surabaya. Kebijakan pemakaian gadget di sekolah guna menunjang proses belajar mengajar menjadi salah satu penyebab mengapa gadget kemudian menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak.
Alih-alih sebagai media interaktif, pemerintah sepertinya harus meninjau ulang kebijakan pemakaian gadget bagi anak-anak di level Sekolah Dasar (SD). Investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks mitigasi adiksi gadget semestinya adalah investasi yang ramah bagi tumbuh kembang anak.
Ancaman adiksi gadget yang lebih parah akibat perubahan budaya pemakaian gadget sudah di depan mata. Menurut studi yang diterbitkan oleh STRADA Jurnal Ilmiah Kesehatan, penggunaan gadget yang berlebihan dapat menghambat perkembangan sosial, bahasa, dan komunikasi anak.
Sementara dalam penelitian lainnya disebutkan adanya keluhan kesehatan mata yang dialami oleh responden dengan pemakaian gadget selama 241 menit per hari, diunggah di Jurnal Environmental Science and Pollutant Research International. Adiksi gadget ini menyebabkan berbagai fenomena kesehatan baik secara fisik maupun mental, seperti gangguan kecemasan, kehilangan motivasi bahkan depresi.
Gangguan kesehatan yang disebabkan pemakaian gadget yang berlebihan pada anak-anak ini telah diketahui sejak lama, namun pemerintah tak kunjung membuka mata terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya. Pemerintah masih saja membuat kebijakan yang mengabaikan keselamatan anak-anak dengan memperbolehkan pemakaian gadget sebagai sarana pembelajaran di level Sekolah Dasar, imbas dari sistem pembelajaran daring. Dan, ke depan sistem ini rencananya akan diterapkan kembali di Indonesia, dan kota Surabaya khususnya sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi energi.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) akhir 2025, Pemerintah Kota Surabaya telah memperketat penggunaan gadget di Sekolah Dasar. Pelarangan pemakaian HP di lingkungan sekolah ini dilakukan sebagai langkah pencegahan adiksi gadget. Gadget boleh digunakan atas instruksi guru untuk mendukung proses belajar mengajar. Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dari konten negatif serta agar fokus belajar meningkat. Tak hanya itu, penggunaan gadget ini tentunya wajib diawasi oleh guru dan orang tua, sebagai edukasi digital, bukan sekadar pelarangan.
Pembelajaran daring bagi anak-anak di lingkup Sekolah Dasar pernah dialami sebelumnya saat pandemi Covid-19 melanda. Dan saat pembelajaran itu diberlakukan, standar pendidikan di Indonesia dicap mundur dua tahunan secara kualitas.
Masalah lainnya pun muncul terkait keterbatasan sarana prasarana belajar siswa seperti meja kursi hingga gadget yang memadai, kurangnya kapasitas guru pengajar hingga faktor biaya kuota internet maupun keterbatasan akses WiFi gratis bagi pendidikan.
Jika sistem pembelajaran daring ini diterapkan kembali, bukan tidak mungkin berbagai dampak negatif juga akan menimpa anak-anak di Kota Surabaya. Selain masalah kesehatan fisik maupun mental, pemakaian gadget tanpa kontrol tentu berimbas pada adiksi.
Selain tidak melek teknologi dan minimnya literasi digital, orang tua tidak selamanya dapat mengawasi anak-anaknya. Waktu interaksi dengan anak yang sangat singkat menambah daftar penyebab sulitnya pengawasan. Di sisi lain, guru tidak mungkin akan menjangkau seluruh siswa di kelas yang jumlahnya bervarian, antara 35 hingga 50 anak.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, di tahun 2024 pernah merilis data anak-anak yang menjalani perawatan di sana, akibat meningkatnya kasus kecanduan gadget pada anak dan remaja. Kasus yang berdampak pada kesehatan mental anak ini kemudian menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya.
Selain konseling, beberapa anak bahkan harus menjalani rawat inap karena kecanduan gadget, baik terkait media sosial, game online, cybersex maupun judi online. Dan, bisa jadi hal ini berulang kembali di tahun 2026, ketika pembelajaran daring diberlakukan.
Pemerintah semestinya tak mengambil keputusan gegabah hanya karena alasan efisiensi energi. Pemerintah punya banyak pilihan untuk membereskan permasalahan ini, seperti menyiapkan berbagai modul maupun program pembelajaran kelompok. Pemerintah juga dapat melakukan mitigasi untuk mengurangi pemakaian energi dengan menerapkan koordinasi lintas Kementerian maupun pemanfaatan energi hijau. Kebijakan penghematan seharusnya bisa menyentuh sektor sektor lainnya di luar sektor pendidikan.
Sebagaimana pernah disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, bahwa program pengembangan kualitas SDM unggul menjadi kunci untuk bisa mencapai target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045.
Untuk mencapai target tersebut, cara pandang pemerintah terhadap dana pengembangan kualitas SDM pun mesti berubah. Dana pengembangan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai biaya, melainkan sebagai investasi untuk SDM yang lebih baik di masa depan.
Andri Suryandari, M.Med.Kom.,
Koordinator Humas Konsorsium Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi Jawa Timur






