Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan perempuan sesama jenis. Aksi tak senonoh tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupatan Mojokerto pada, Kamis (10/7/2025) pekan lalu.
Saat itu, sekira pukul 10.30 WIB korban MZ (35) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diminta datang ke kamar kos pelaku DS (33). Korban mengajak dua saksi PH (perempuan 18 tahun) warga Kecamatan Bareng, Kabhpaten Jombang dan FU (laki-laki 30 tahun) yang merupakan tetangga korban.
Saat korban datang, pelaku yang merupakan Desa Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini sedang pijat. Kemudian korban dan saksi perempuan tersebut masuk ke dalam kamar kos. Saat tukang pijatnya pergi, pelaku langsung mengunci kamar tersebut dan mengambil sebuah cutter.
Cutter tersebut diarahkan ke korban dan meminta korban membuka celana korban dengan ancaman. Korban yang bingung dan ketakutan lantaran cutter tersebut ditodongkan ke arah korban sehingga korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku memelorot celana dalam korban dan membuka paksa baju hingga dalaman korban sobek.
Selanjutnya, korban disuruh terlentang di kasur dan pelaku langsung melakukan aksi tak senonoh. Aksi pelaku berhenti setelah korban kesakitan akibat gigitan sehingga korban berteriak. Teriakan tersebut didengar saksi laki-laki FU yang berada di luar kamar kos dan akhirnya FU mencoba masuk kamar kos tersebut.
Pelaku menghentikan perbuatannya dan membuka pintu kamar kos. Setelah pinu dibuka, korban dan saksi perempuan PH langsung keluar meninggalkan kamar kos tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama membenarkan terkait aksi pencabulan sesama jenis tersebut. “Korban dan pelaku sama-sama perempuan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Visum et Repertum korban, satu potong baju warna hitam lengan pendek, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong BH warna merah, satu potong celana dalam warna merah dan sebuah cutter warna kuning yang digunakan pelaku mengancam korban. [tin/aje]






