Sidoarjo (beritajatim.com) – Ratusan massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Sidoarjo Peduli Korupsi (AMSiK) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya, Rabu (17/1/2024).
Aksi massa dari berbagai unsur mulai mahasiswa dan warga biasa itu mendorong Kejati Jatim mensupport Kejari Sidoarjo yang saat ini tengah membongkar dugaan korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Meskipun kondisi hujan rintik-rintik, mereka tetap semangat menyuarakan aspirasinya dengan berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan.
Spanduk mereka diantaranya bertuliskan “Hukum koruptor di Sidoarjo” hingga “Mendorong Jaksa Agung dan Kajati Jatim agar melindungi jajarannya terhadap serangan balik koruptor”.
Setelah aksi berjalan sekitar 2 jam, pihak perwakilan Kejati Jawa Timur akhirnya mempersilahkan 4 perwakilan untuk masuk. Sedikitnya ada 6 poin tuntutan yang disampaikan demonstran.
Yakni, pertama, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pimpinan dan penyidik Kejari Sidoarjo agar dapat fokus menyelesaikan penanganan perkaranya secara tuntas dan berdasarkan aturan perundang undangan dan serta merta memberikan perlindungan dari upaya upaya serangan dari para koruptor terutama dari para tersangka pelaku korupsi PDAM “Delta Tirta” Sidoarjo
Kedua, menuntut agar tersangka pelaku korupsi di lingkungan PDAM “Delta Tirta” Sidoarjo yang saat ini di sidik oleh penyidik pidsus kejaksaan negeri sidoarjo agar di berikan hukuman seberat-beratnya dalam hal ini telah melanggar hukum dan merugikan Negara miliaran rupiah.
Ketiga, meminta Bupati Sidoarjo selaku pimpinan Pemkab Sidoarjo, agar mendukung penuh segala proses penegakan hukum yang di lakukan penyidik Kejari Sidoarjo dalam penanganan perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah PDAM “Delta Tirta” Sidoarjo.
Keempat, berharap Kejati Jatim mendukung penuh langkah Kejari Sidoarjo dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM “Delta Tirta” Sidoarjo.
Kelima, meminta Kejati Jatim untuk melindungi penyidik Kejari Sidoarjo dari serangan koruptor. Dan tuntutan keenam, yaitu mendorong Jaksa Agung dan Kajati Jatim agar melindungi jajarannya terhadap serangan bentuk korupsi
Kordinator AMSiK M. Kholid Muhaimin, sedikitnya ada 6 poin yang disampaikan kepada perwakilan Kejati Jatim melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto beserta jajarannya di ruangan PTSP Kejati Jatim. “6 poin itu kami titipkan agar disampaikan ke Kajati Jatim. Apa yang kami sampaikan dalam aksi ini semata-mata untuk kepentingan Kabupaten Sidoarjo kedepannya,” ucapnya sekeluar dari ruang pertemuan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto menyatakan jika pihaknya menerima tuntutan tersebut. Ia memastikan jika tuntutan yang disampaikan AMSiK itu akan disampaikan ke pimpinan nya. “Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” janjinya.
Selain itu, Windu menyampaikan terimakasih kepada AMSiK karena memberikan dukung kepada kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Blitar itu. (isa/kun)






