Jakarta (beritajatim.com) – Sejumlah organisasi pers, di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Sebelumnya, sikap yang sama juga ditegaskan oleh Dewan Pers yang menolak RUU inisiatif DPR ini.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak RUU Penyiaran. Diantaranya terkait larangan konten jurnalisme investigasi di platform penyiaran dan terkait memberi kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal sengketa pers di penyiaran.
“Kemudian terkait ambil alih perumusan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pragram Siaran, red) dari asosiasi penyiaran,” ujar Wahyu di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).
Dia menegaskan, ASMI beranggotakan sekitar 400 media online di seluruh Indonesia akan menyuarakan penolakan RUU Penyiaran tersebut. Dan apabila DPR RI tidak menanggapi aspirasi ini, maka komunitas pers akan terjun langsung ke Senayan.
“Kami akan menyuarakan penolakan ini bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi dan kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka akan berhadapan dengan komunitas pers,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AJI Nani Afrida meminta DPR menunda proses revisi ini hingga periode mendatang.
“Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” kata Nani.
Dia pun mempersoalkan pelarangan jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-Undang tersebut. Peraturan terkait jurnalisme investigasi ada di draf RUU Penyiaran pasal 50B. Menurutnya, jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.
Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kamsul Hasan pun menyebut, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. “PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers,” ujarnya.
Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan pun meminta agar draf RUU itu dicabut. Sebab menurutnya, RUU ini akan merugikan publik secara luas. Dia berpendapat, RUU tersebut perlu kembali dibahas dari awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. [ian]






