Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang remaja diamankan Tim Patroli Polres Mojokerto saat menggelar patroli cipta kondisi saat santap sahur di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (9/3/2025). Keduanya kedapatan membawa bubuk petasan seberat 68 gram.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri Melalui Kasi Humas Ipda Slamet Haryono membenarkan hal tersebut. “Kami laksanakan patroli antisipasi gangguan usai sahur tadi, kemudian kami mendapati 2 remaja yang membawa satu kantong plastik bubuk petasan sehingga kami amankan,” ungkapnya.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya balap liar dan petasan di beberapa wilayah. Menanggapi hal tersebut Polres Mojokerto Kota bertindak dengan melakukan patroli hunting menyusuri setiap wilayah yang disinyalir sebagai lokasi balap liar dan petasan rakitan.
“Mendapati laporan masyarakat mengenai petasan rakitan tersebut, Tim Patroli bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja saat polisi datang langsung disambut tersengar suara ledakan dari petasan rakitan. Usai dilaksanakan razia ditemukan 2 remaja yang membawa satu kantong bubuk petasan di dalam jok motor,” katanya.
Dua orang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini berinisial MK (16) dan RR (17) kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan mengenai bahan petasan yang dimilikinya. Kedua remaja tersebut diduga melanggar pasal 489 ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Umum.
“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan. Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak usia remaja agar mengawasi anak-anaknya serta mengedukasi mengenai bahaya petasan atau bahan peledak,” pungkasnya. [tin/aje]






