Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah pengacara yang bergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM telah mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini difokuskan pada persyaratan usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hari ini, tanggal 18 Agustus 2023, di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan momen bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang akan kita sebut sebagai Jum’at Glory,” kata Halim Javerson Rambe S.H., M.H., Ketua Aliansi, pada Jumat (18/8/2023).
Fokus gugatan tersebut ada pada Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), yang berbunyi:
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. Berusia paling rendah 40 tahun.
Aliansi ’98 menyatakan bahwa terkait tindak pidana berat lainnya, MK perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas.
“Kami melihat bahwa UU Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mengakomodasi semua hal ini,” tambah Anang Suindro S.H., M.H., Sekjen Aliansi.
Aliansi ’98 berpendapat bahwa Pasal 169 seharusnya menjadi payung pertama yang memberikan perlindungan kepada warga Indonesia.
Mereka menggarisbawahi pentingnya bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus bebas dari pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis 1998, penghilangan orang secara paksa, kejahatan terhadap kemanusiaan, tindakan anti-demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
Baca Juga: Hasto Pastikan Presiden Jokowi Sudah Tepis Isu Dukung Prabowo
Terkait dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, Aliansi ’98 membandingkannya dengan sejumlah jabatan lain, termasuk:
Hakim Konstitusi dengan usia maksimal 70 tahun.
Ketua Mahkamah Agung dengan usia maksimal 70 tahun.
Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan usia maksimal 70 tahun.
Hakim Agung dengan usia maksimal 70 tahun.
Anggota Komisi Yudisial (KY) dengan usia maksimal 68 tahun.
Ketua BPK dengan usia maksimal 67 tahun.
Anggota BPK dengan usia maksimal 67 tahun.
Aliansi ’98 berpendapat bahwa seorang presiden harus memiliki kesehatan fisik, mental, dan moral yang stabil, sehingga dapat menjadi pemimpin yang produktif. Oleh karena itu, batas usia maksimal untuk calon presiden dalam Pemilu 2024 sebaiknya ditetapkan oleh negara (melalui Mahkamah Konstitusi) dengan batas tertinggi 70 tahun.
Para pemohon mengklaim bahwa gugatan mereka sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, pelindung demokrasi, hak asasi manusia, penafsir akhir konstitusi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. (ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”pilpres-2024″]






