Jember (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk menyampaikan empat pesan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI di Senayan.
Empat pesan itu dibacakan Wahid Hasyim, Koordinator Aliansi BEM Jember, saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah anggota Dewan, di Ruang Badan Musyawarah, gedung DPRD Jember, Senin (10/4/2023).
“Pertama, menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, menuntut dan mendesak presiden dan DPR RI untuk mencapbut pengesahan UU Cipta Kerja. Ketiga, menuntut dan mendesak presiden dan DPR RI untuk mengkaji ulang UU Cipta Kerja secara terbuka serta melibatkatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Wahid.
Terakhir, mahasiswa menuntut dan mendesak independensi Presiden dan DPR RI agar mengutamakan kesejahteraan rakyat. Aliansi BEM menilai UU Cipta Kerja karena merugikan masyarakat. “Ada beberapa pasal yang merugikan tenaga kerja, seperti pemberian upah minimum tidak diatur secara mengikat. UU ini disahkan tergesa-gesa,” kata Hubbul Fauzi, salah satu aktivis.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pihaknya wajib meneruskan aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat. “UU Cipta Kerja ini ditolak di banyak daerah. Salah satunya di Jember,” katanya.
Nur Hasan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, Peraturan Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja sudah dibahas di DPR RI. “Ada perubahan-perubahan, tapi tidak maksimal. Pembahasannya sangat cepat. Persoalan yang penting, perpu ini dijadikan undang-undang, dan ketika dijadikan undang-undang kan ada syaratnya: ada kejadian luar biasa, ada keterdesakan. Apakah Perpu Cipta Kerja ini urgen untuk disahkan? Ini jadi perdebatan,” katanya.
Menurut Nur Hasan, Perpu Cipta Kerja tidak hanya soal upah buruh. “Itu sebagian kecil. Bagaimana dalam UU ini, perizinan dimudahkan tanpa harus Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Memang persoalannya, kondisi bangsa Indonesia tidak memungkinkan ada perpu, karena kondisi fine-fine saja. Ekonomi juga berjalan baik tahun ini. Jokowi sudah membebaskan kerumunan. Tidak ada kegawatdaruratan,” katanya.
“Dengan pemudahan izin-izin diharapkan modal masuk, menciptakan lapangan kerja. Intinya pemerintah seperti itu. Buruh jelas beda. Selama ini demo terus, alhamdulillah ada perbaikan, tapi tidak sesuai dengan harapan teman-teman buruh, adik-adik mahasiswa, sehingga hanya dinaikkan sebatas menyenangkan hati tapi tidak bisa memperbaiki kesejahteraan teman-teman buruh,” kata Nur Hasan.
Namun Nur Hasan juga heran dengan gerakan mahasiswa di Jember. “Ketika proses disahkan menjadi undang-undang, tidak ada demo sama sekali. Hanya buruh. Mahasiswa ke mana? Padahal yang jadi ujung tombak mengkritisi adalah adik-adik. Kalau sekarang mau teriak-teriak, sudah jadi undang-undang. Dinas Tenaga Kerja tidak bisa apa-apa, hanya pelaksana undang-undang,” katanya.
“Ratusan kali kita kirim faksimili protes penolakan dari masyarakat, juga tidak akan digubris. Karena sudah jadi undang-undang. Tapi tidak apa-apa. Kita sikapi dan kritisis terus-menerus. Ini kan merata di Indonesia,. Semoga saja adik-adik mahasiswa lebih peka dengan kondisi bangsa ini,” kata Nur Hasan.
Nur Hasan menyarankan mahasiswa meniru PDI Perjuangan saat jadi oposisi. “Tiru PDI kalau demo ketika jadi oposisi. Bongkar pintu gerbang. Ambruk,” katanya tertawa.
Sementara itu Tabroni dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, undang-undang tersebut lebih longgar terhadap pengusaha yang akan masuk mengelola hutan dan eksplotasi pertambangan di Indonesia. “Kalau dalam bidang pendidikan, memberikan ruang kepada kampus untuk lebih liberal dalam mencari dananya,” katanya.
Pemerintah sudah diminta merevisi. “Tapi yang terjadi malah dikeluarkan perpu oleh presiden. Kalau kita melihat perpu, berarti ini pekerjaan presiden dan kawan-kawan. Kami boleh berpendapat: kegentingan yang memaksa seperti apakah sehingga harus keluar perpu? Apakah ada kekosongan hukum, tidak ada. Ini pertanyaan juga. Secara spesifik kami sepakat dengan kawan-kawan (mahasiswa),” kata Tabroni. [wir]






