Surabaya (beritajatim.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus bersepakat persidangan perkara pencabulan dengan Tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alasannya adalah sesuai ketentuan dalam pasal 85 KUHAP yakni dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Selain itu lanjut Kajari Jombang alasab kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. Lalu layakkah, selain jeratan pasal tersebur, layak kah MSAT dituntut hukuan kebiri?
Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan bahwa tuntutan hukuman kebiri apakah perlu diajukan pada MSAT akan dilihat dari fakta persidangan nanti.
“ Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuaman kebiri pada terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Sementara MSAT sebdiri kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Moch Subchi atau karip disapa Mas Bechi ini kini menempati sel isolasi mandiri.
Seperti halnya penghuni baru di Rutan Medaeng, Mas Bechi langsung dimaukkan ke sel bersama ratusan tahanan lainnya.
Karutan klas I Surabaya di Medaeng yakni Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, Mas Bechi dalam keadaan sehat. Tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Begitupun hasil tes Swab, Mas Bechi juga dalam keadaan negatif Covid-19.
“ Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Karutan saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui, setelah ditangkap tadi malam, polisi langsung membawa pria yang akrab dipanggil mas Bechi tersebut ke Mapolda Jawa Timur. Pantauan beritajatim, rombongan mobil Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta datang pada pukul 00.54 WIB. Namun, tersangka MSAT belum nampak.
[berita-terkait number=”4″ tag=”moch-subci-al-tsani”]
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya telah membawa tersangka ke Polda Jatim untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan sidik jari untuk memastikan jika tersangka adalah benar Moch Subchi.
“Malam ini kami tangkap tersangka MSA dan akan kami lakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan untuk memastikan jika yang bersangkutan adalah MSA,” ujar Dirmanto, Jumat (08/07/2022) pukul 01.05 WIB di depan gedung direktorat reserse kriminal umum Polda Jawa Timur. [uci/ted]






