Kediri (beritajatim.com) – Aksi teatrikal dan tutup mulut digelar oleh keluarga Endang Murtiningrum di Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, pada Jumat (28/7/2023). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Endang Murtiningsih merupakan penjual rujak asal Kota Kediri yang rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Endang berusaha mempertahankan tanah dan rumah warisan keluarganya, tetapi kini menghadapi eksekusi.
Pengadilan Negeri Kota Kediri akan mengeksekusi rumah perempuan penjual rujak ulek ini pada 31 Juli 2023 besok. Tetapi eksekusi itu dinilai penuh dengan kejanggalan.
Eko Budiono, Kuasa Hukum Endang Murtiningsih menyebut banyak indikasi permainan dalam kasus sengketa tanah dan rumah kliennya di Pengadilan Negeri setempat.
Selain perbedaan luas tanah antara putusan dan gugatan oleh 20 saudaranya, kata Eko Budiono, baru-baru ini ada keluarga menerima surat eksekusi pengosongan rumah dengan batas yang sudah berubah. Dari sebelumnya bernama Mursyad menjadi Sukinah di batas tanah bagian timur.
Soal Pilpres 2024, Ini Arah Dukungan Guru MDT Kediri
“Maksudnya dari keluarga Endang mengadakan perlawanan, kemudian kita kasih tahu jangan kerahkan masa, kita aksi damai supaya Kediri tetap kondusif,” ungkap Eko Budiono.
Dalam aksi teatrikal tersebut, keluarga Endang berdiri di depan rumah menghadap ke jalan. Mereka membentangkan poster tuntutan sambil menutup mulut.
Selain tutup mulut, mereka juga melakukan aksi menarik seseorang menggunakan rantai hingga terseret di atas aspal. Aksi ini menggambarkan kondisi rakyat kecil yang tertindas dan tidak bisa apa-apa sebagaimana dialami Endang dan keluarganya.
Untuk diketahui, konflik tanah keluarga ini sudah lama terjadi. Endang Murtiningrum digugat oleh puluhan saudara dari ibunya.
Latar belakang guguatan itu karena rumah yang ditempati Endang disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang. Ia dituding sebagai anak haram sehingga tidak berhak mendapatkan warisan itu.
Endang sempat dipolisikan oleh saudara dari ibunya atas dugaan pemalsuan data kelahiran. Tetapi, Endang bisa membuktikan bahwa data tersebut benar serta gugatan yang diajukan puluhan keluarga almarhum ibunya keliru.
Endang sebagai pemegang sertifikat menyebutkan bahwa tanah dan bangunan itu bukan hasil waris keluarga kakek neneknya, melainkan harta gono gini orang tuanya, Mursyad dan Tuminah. [nm/ted]






