Malang (beritajatim.com) – Aksi Kamisan yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengusung tuntutan menolak pembongkaran dan renovasi stadion Kanjuruhan, Kamis (20/7/2023) sore. Itu karena abainya pemerintah pusat dan daerah terhadap perspektif HAM bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Selebaran dengan Tagar Tunda Renovasi Stadion Kanjuruhan yang disebarkan Aksi Kamisan di Jalan Trunojoyo depan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebelumnya, peserta Aksi Kamisan dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan berkumpul di Gate 13 Stadion Kanjuruhan.
Di tempat ini, mereka lebih dulu memanjatkan doa bagi 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Usai berdoa, peserta aksi berjalan kaki menuju Jalan Raya Trunojoyo yang menjadi pintu masuk utama di Stadion Kanjuruhan.
BACA JUGA:
Aksi Kamisan Malang Menuntut Kasus Tragedi Kanjuruhan
“Keluarga korban tragedi Kanjuruhan tegas menolak adanya pembongkaran maupun renovasi stadion Kanjuruhan adalah jelas,” ungkap Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang sekaligus Pendamping Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Daniel Siagian, Kamis (20/7/2023), usai Aksi Kamisan.
Daniel menjelaskan bahwa ada proses rekonstruksi yang sama sekali belum dilakukan di Stadion Kanjuruhan, merupakan sesuatu yang sangat krusial. “Mengapa harus ada rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan, karena rekonstruksi itu suatu metode dalam penyidikan maupun penyelidikan untuk menguji suatu kebenaran secara utuh dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan,” tegas Daniel.
Daniel bilang, upaya yang sudah dilakukan LBH, mendesak Bareskrim Mabes Polri yang menangani tragedi kanjuruhan, agar tidak selesai dengan 5 terdakwa yang sudah disidangkan saja. Dan juga tidak selesai pada oknum oknum yang belum diperiksa dan diadili.

“Bareskrim Polri jangan berhenti, maka hari ini upaya kita agar terintegrasi satu sama lain. Sedangkan wacana pembongkaran dan renovasi stadion ini, sampai sekarang sangat ditolak oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Ditolak juga hampir seluruh Aremania, dan juga kawan kawan yang melakukan aksi Kamisan hari ini,” terang Daniel.
Daniel menerangkan, upaya hukum yang dilakukan LBH Pos Malang, selain ke Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI, pihaknya juga mendesak Komnas hAM untuk menindaklanjuti upaya proses hukum yang terkesan mandek saat ini. Adapun alasan kongkrit penolakan renovasi maupun Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, karena belum ada rekonstruksi di stadion yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Alasan kongkrit penolakan renovasi Stadion Kanjuruhan pertama bahwa, stadion ini salah satu tempat kejadian perkara 1 Oktober 2022 lalu. Yang kedua belum dilakukan rekonstruksi. Dan ketiga, ketika Presiden Jokowi datang ke Malang, tidak fokus terhadap proses penanganan penegakan hukum. Hanya fokus untuk mengalihfungsikan dan merenovasi stadion Kanjuruhan sesuai standar FIFA. Pertanyaannya sederhana, apakah proses standar Hak Asasi Manusianya juga sudah diterapkan melalui proses penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Daniel. [yog/suf]






