Pacitan (beritajatim.com) – Sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengklaim bahwa aset lahan di lokasi tersebut telah bersertifikat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKD Pacitan, Engga Rizeki Swardani, menyampaikan bahwa persoalan yang saat ini ramai diperbincangkan masih dalam tahap pendalaman oleh pemerintah daerah.
“Masih kami dalami, karena selama ini tidak ada masalah dan baru belakangan dipersoalkan. Terkait aset pemerintah daerah di kawasan Goa Gong sudah bersertifikat,” ujarnya.
Namun disisi lain, pihak ahli waris justru mengambil langkah cepat untuk memastikan status kepemilikan lahan. Kateni bersama Sutikno dan mantan Kepala Desa Bomo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan.
Di hadapan petugas, mereka menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan yang disengketakan. Berdasarkan data yang ditunjukkan, lahan milik almarhum Sukimin disebut belum memiliki sertifikat resmi dan masih tercatat dalam dokumen SPPT.
“Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa lahan kami tidak ada yang mengklaim atau membuat sertifikasi palsu,” kata Kateni usai dari kantor BPN ditulis Selasa (22/4/2026)
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung. Kateni menyebut tanah itu merupakan milik almarhum Sukimin yang hingga kini belum pernah mendapatkan kompensasi sejak dimanfaatkan sebagai kawasan wisata.
Menurutnya, sejak tahun 1996 hingga 2026 atau sekitar 32 tahun, pihak keluarga tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
“Saya berharap wisata Goa Gong ditutup sementara sampai persoalan ini benar-benar selesai. Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apa pun,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi sorotan karena Goa Gong merupakan salah satu destinasi unggulan yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan. Munculnya klaim dari ahli waris berpotensi memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan secara hukum. [tri/suf]






