Pacitan (beritajatim.com) – Ancaman penutupan sementara membayangi objek wisata andalan Pacitam Goa Gong di Desa Bomo, Kecamatan Punung. Hal ini menyusul tuntutan kompensasi senilai Rp20 miliar yang diajukan ahli waris pemilik lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.
Tuntutan tersebut dilayangkan Kateni, anak kandung almarhum Sukimin, yang mengklaim lahan seluas 3.569 meter persegi di atas induk Goa Gong merupakan hak milik sah keluarganya. Ia menyebut, sejak objek wisata itu beroperasi lebih dari 32 tahun lalu, tidak pernah ada komunikasi maupun bentuk ganti rugi dari pemerintah daerah.
“Selama 32 tahun ini kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal itu tanah milik orang tua saya. Kalau belum ada kejelasan, kami minta wisata Goa Gong ditutup sementara,” kata Kateni, Selasa (21/4/2026).
Kateni juga menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah di area pintu masuk wisata sebagai bukti klaim yang disampaikan kepada publik.
Bukan hanya tidak mendapat kompensasi, selama puluhan tahun iti, dia tidak bisa mengolah lahannya. Sedangkan lahan milik warga lainnya yang berdekatan, ada kompensasi yang diberikan Pemkab.
Klaim tersebut turut dibenarkan tokoh masyarakat setempat, Suratmi, yang juga mantan Kepala Desa Bomo. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut memang tercatat atas nama Sukimin dan hingga kini belum ada komunikasi lanjutan dari pihak Pemkab Pacitan.
“Memang benar tanah itu milik Pak Sukimin. Sampai sekarang belum ada komunikasi dari pemerintah kabupaten terkait hal ini,” ujarnya.
Persoalan di kawasan wisata Goa Gong kian kompleks setelah terungkap bahwa fasilitas terminal utama di area tersebut juga berdiri di atas lahan milik pribadi atas nama Sutikno.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah ( BKD) Pacitan, Engga Rizeki Swardani, menyatakan bahwa persoalan yang ramai saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, selama ini tidak ada permasalahan terkait aset di kawasan Goa Gong. “Masih kami dalami, karena selama ini tidak ada masalah dan baru belakangan dipersoalkan,” jelasnya. [tri/suf]







6 Komentar
lah kocag…mksd saya ibarat ada org beli barang trs dipinjamin nih..motor lah katakan. katanya lg butuh bgt motor ini. org yg dipinjamin ini dengan kesadaran penuh cari cuan lebih dari motor tsb entah buat apa (ojol, dagang/apapun) sampe 30 an thn lebih sampe² yg punya motor pun jadi ngga bisa cari cuan dari motor tersebut ( transport berdagang misal)…itupun motor kl dikembaliin udh banyak minusnya. giliran yg punya motor minta sedikit keuntungan dia bisnis dari motornya itu (atau itung² buat perawatan motornya SENDIRI, sekali lagi yaa motornya SENDIRI yg dipinjam…eh jawabnya “kemarin² ngga dipermsalahin tuh saya pinjam, baru kali ini dipermasalahkan”…yaa mikir aja pinjam 30 an thn loh…kyk ahh sudahlah
yang bilang sebelum2 nya tidak ada masalah , sekarang dipermasalahkan itu beneran mewakili Pemda???? kok Goblog argumennya 🤔
enak.gurih kmrn” sblm ada ahli waris yg menggugat
hh..30 thn lho
kanan kirinya dapat kompensasi knp malah yg punya tanah enggak dapat
Demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang memiliki status resmi atas lahan tersebut ya lebih baik diselesaikan dengan bijak oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang.. bukan sekedar bicara “selesaikan lewat jalur hukum” semata.
Sebab orang akan cenderung menempatkan “hukum” menjadi panglima penyelesaian. tapi tidak rahasia lagi kalau hukum banyak beloknya, karena pemilik tanah bukan pemilik dana yang cukup untuk bicara lewat jalur hukum. kadang akan menjadi pernyataan yang benar “setitik kekuasaan lebih efektif dari sejengkal kebenaran”
kog gitu sih, duh …