Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso membuka ruang aduan pelanggaran selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ada beberapa syarat mutlak supaya aduan pelanggaran Pilkada ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bondowoso.
Ismaili, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (P2Datin) Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengakui tidak semua aduan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.
“Harus memenuhi 3 syarat yaitu formil, materil dan waktu pelaporan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ismaili kepada BeritaJatim.com, Senin (19/8/2024).
Syarat formil adalah kelengkapan berkas aduan yang terdiri dari bukti – bukti pendukung adanya pelanggaran Pemilu.
“Kemudian syarat materil adalah data informasi kronologi lengkap mulai dari waktu kejadian, tempatnya, dan lain-lain,” sebutnya.
Yang tak kalah penting adalah waktu aduan paling lambat 7 hari setelah ditemukannya pelanggaran.
“Jadi kalau pelanggarannya sudah melewati 7 hari baru diadukan, maka tidak bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Di sisi lain, Bawaslu Bondowoso sudah memetakan setidaknya ada 22 kerawanan selama Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina menjelaskan, pemetaan kerawanan ini diharapkan menjadi acuan bagi stakeholder dalam rangka membuat kebijakan pencegahan kerawanan..
“Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan. Yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi yang kemudian dijabarkan menjadi 61 indikator,” tutur Nani.
Atas adanya 22 indikator kerawanan itu didominanasi kerawanan pada dimensi Penyelenggara Pemilu sebesar 20 persen.
“Berikutnya konteks sosial politik (14 persen) dan disusul kontestasi (9 persen) dan terakhir partisipasi (2 persen),” ucapnya.
Kordiv PPH Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda menambahkan, pemetaan kerawanan tersebut selanjutnya menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan.
“Harapannya berbagai kerawanan tersebut bisa ditekan, sehingga pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Huda.
Mantan Jurnalis Jawapos Radar Ijen ini menuturkan, berbagai program pencegahan tentunya harus menjadi upaya dari berbagai pihak, termasuk KPU, Pemda, Polri dan TNI.
“Kami berharap seluruh stakeholder bersinergi untuk sama-sama melakukan pencegahan atas berbagai kerawanan Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pilkada yang berintegritas,” tegasnya. (awi/ted)






