Bondowoso (beritajatim.com) – Calon anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Buchori Mun’im meninggal dunia menjelang pelantikan yang akan digelar pada 23 Agustus 2024 nanti.
Buchori meninggal dunia pada Rabu (7/8/2024) dini hari atau 16 hari sebelum resmi dilantik sebagai anggota DPRD terpilih.
Dewan Pakar di DPC PPP Kabupaten Bondowoso itu meraup 4.398 suara di Dapil V Bondowoso pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Di Dapil V, hanya H. Buchori Mun’im kader PPP yang terpilih. Partai berlambang Ka’bah itu hanya memeroleh satu kursi parlemen di dapil V periode 2024-2029.
Pada Rabu (7/8/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Haji Buchori meninggal dunia di RSUD Dr Koesnadi.
Sebelum ditangani tim medis, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel ini mengeluh sakit perut.
Hal itu dialaminya setelah minum jus bersama kolega separpol di sebuah Cafe di Kelurahan Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Selasa (6/8/2024) malam.
Wafatnya Haji Buchori meninggalkan duka mendalam di tubuh PPP. Bondowoso disebut kehilangan politisi senior.
Namun, regulasi mengenai penetapan calon anggota DPRD Bondowoso tetap diterapkan. Jatah kursi yang diraih Haji Buchori dipastikan diberikan kepada orang lain.
Kordiv Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Andri Yulianto telah menerima laporan meninggalnya calon anggota DPRD Bondowoso tersebut.
“Kami menerima surat pemberitahuan bahwa ada calon anggota DPRD Bondowoso terpilih meninggal dunia pada 9 Agustus. Kemudian pada 10 Agustusnya kami klarifikasi ke DPC PPP,” katanya kepada BeritaJatim.com, Senin (12/8/2024).
Pada 11 Agustus 2024, KPU menggelar rapat perubahan berita acara penetapan anggota DPRD Bondowoso terpilih dan menyerahkannya kepada Pemda.
“Sebab Pokja pelantikan anggota DPRD di Tenggarang pada 23 Agustus 2024 nanti adalah Pemda,” tuturnya.
Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2024, maka ada perubahan penetapan anggota DPRD terpilih sebab hal tersebut.
“Kami tuangkan di Surat Keputusan KPU Bondowoso nomor 1081 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Bondowoso nomor 783 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Bondowoso pemilu 2024,” sebutnya.
Abu Sofyan, Kordiv Teknis Penyelanggaraan pada KPU Bondowoso menambahkan, posisi H. Buchori Mun’im nantinya akan diisi oleh peraup suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama.
“Penggantinya peraih suara terbanyak kedua dari PPP yang berkontestasi di Dapil V di Pileg 2024 kemarin yaitu saudara Ahmadi,” kata Sofyan dikonfirmasi terpisah.
Berdasarkan data, H. Buchori Mun’im mendapatkan 4.398 suara. Sedangkan Ahmadi berada di urutan kedua dengan 3.856 suara atau selisih 543 suara.
“Sedangkan di urutan ketiga ada saudari Belqis Ayu Anggi dengan 979 suara. Jadi nanti pengganti almarhum (H. Buchori Mun’im) adalah Ahmadi,” terang Sofyan. (awi/ted)






