Malang (beritajatim.com) – Enam puluh persen alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Malang sudah dicairkan sejak 16 Januari 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, Kamis (19/1/2023). Kata Eko, pencairan ADD tahap pertama sebesar 60 persen tersebut diperuntukkan bagi 150 desa lebih dahulu.
Dimana proses pencairan ADD ini, untuk menunjang serta mempercepat pembangunan di pedesaan, Kabupaten Malang.
“Pencairan ADD tentunya melalui mekanisme setelah semua persyaratan sudah terverifikasi. Adapun Mekanismenya 60 persen pertama dan 40 persen tahap kedua,” tegas Eko.
Eko melanjutnya, khusus Dana Desa (DD) non BLT yang bersumber dari Pemerintah Pusat, untuk 158 desa, sejauh ini masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Berbeda dengan proses pencairan ADD, pencairan DD menjadi ranah dan kewenangan lembaga KPPN.
“Jika verifikasi dari KPPN sudah lengkap, pencairan dana desa atau DD nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing desa lewat Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” ujarnya.
Masih kata Eko, akhir bulan Januari 2023 menargetkan pencairan DD non BLT dan ADD 60 persen bagi 378 desa di Kabupaten Malang sudah rampung semua.
Ia juga mengingatkan supaya desa berhati-hati menggunakan anggaran ADD maupun DD. Semua harus berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Artinya, sambung Eko, pemerintah desa harus benar-benar memahami dan menjalankan aturan maupun regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan anggaran desa.
Agar penggunaan ADD maupun DD tepat sasaran, lanjut Eko, Pemkab Malang membuka layanan asistensi desk keuangan desa. Ini untuk meminimalisir potensi korupsi yang ada di setiap desa soal penggunaan keuangan desa.
“Kita buka visitasi ke setiap desa untuk melakukan pembinaan secara masif. Ini terus kami tekankan agar pengelolaan keuangan desa tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”add-malang”]
Eko menambahkan, sejauh ini ada beberapa desa yang melakukan kesalahan terutama pemahaman terhadap pedoman regulasi yang ditetapkan. Sebab kendati terkadang sesuai dengan dinamika yang berkembang, tetapi aturan dan regulasi cepat berubah.
Karenanya, Eko menekankan agar regulasi tersebut cepat dimengerti dan dipahami agar tidak salah sasaran dan penggunaan.
“Kami membuka ruang konsultasi 24 jam. Ini kita lakukan agar penggunaan keuangan desa bisa efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (yog/ted)






