Ponorogo (beritajatim.com) – Pernyataan Ketua DPRD Sunarto terkait adanya moratorium dari Kemendagri membuat pemekaran desa di Ponorogo terancam gagal, dibantah oleh eksekutif.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menegaskan bahwa proses tahapan pemekaran 5 desa masih jalan terus. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Toni Sumarsono mengatakan bahwa proses administrasi pemekaran desa di bumi reog masih dalam tahap berjalan.
“Terancam gagal? Menurut saya malah jauh dari kata gagal. Ini prosesnya masih berjalan,” kata Toni saat ditemui awak media, Rabu (20/09/2023).
Baca Juga: Sandar di Pelabuhan Gresik, Kapal RS Laksamana Malahayati Lakukan Pengobatan Gratis
Toni menjelaskan bahwa sebelum melangkah untuk proses pemekaran desa ini, pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan biro hukum provinsi maupun DPMD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bahkan tim dari Provinsi Jatim telah turun ke Ponorogo pada tanggal 8 September 2023 lalu, untuk melakukan pengecekan sebagai syarat memperoleh kode registrasi desa persiapan yang akan dimekarkan.
“Tanggal 8 September lalu, tim dari provinsi juga sudah turun untuk mengecek bukti fisik dari desa yang akan dimekarkan,” katanya.
Toni pun menyebut jika pihaknya juga sudah membaca surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan moratorium pemekaran wilayah. Menurutnya, jika dibaca secara seksama yang dihentikan atau dimoratorium itu ialah pemberian kode desa definitif. Di mana pemberian kode desa definitif itu merupakan domain dari Pemerintah Pusat. Sedangkan saat ini rencana pemekaran wilayah di Ponorogo masih dalam proses tahapan di tingkat provinsi. Sehingga bisa dipahami bahwa tahapan pemekaran saat ini, masih jauh dari tahapan di Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Gagal Mendahului, Pemotor di Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Tronton
“Saat ini prosesnya masih menunggu kode registrasi desa persiapan yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Jatim,” jelasnya.
Setelah kode registrasi desa persiapan tersebut diterbitkan, langkah selanjutnya ialah penunjukan Pejabat Kepala Desa (PJ Kades). PJ Kades yang ditunjuk ini, akan menjabat selama 6 bulan. Kemudian akan dilakukan evaluasi, jika masih belum layak maka masa jabatannya akan diperpanjang selama 6 bulan lagi untuk persiapan desa definitif.
Lebih lanjut, setelah dianggap siap, DPRD dan Pemkab akan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) desa definitif. Kemudian, raperda desa definitif akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi, tahapan selanjutnya yakni memaparkan raperda desa definitif ke tim Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan apakah desa tersebut layak atau tidak untuk memperoleh kode desa definitif.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Singgung Profesi Wartawan, Najwa Shihab: Jurnalis Profesi Membanggakan Loh
Jika layak, kata Toni maka raperda desa definitif akan disahkan oleh eksekutif dan legislatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) desa definitif. Toni berharap bahwa dengan proses yang masih berjalan ini, paling tidak dalam 2 tahun atau setelah tahun 2024, pemerintah pusat akan menyetujui pemekaran desa ini.
“Seiring dengan moratorium itu selesai, diharapkan Pemerintah Pusat akan menyetujui pemekaran desa ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa proses pemekaran desa tetap berjalan, dan tidak ada pembatalan yang dilakukan. Ia menggambarkan moratorium ini seperti rem mobil, berhenti sementara, yang artinya merupakan jeda. Namun tetap bergerak maju ke depan. Sugiri juga menghimbau agar tidak ada kegaduhan yang terjadi dalam pemekaran desa ini.
“Jangan berspekulasi politik yang membuat gaduh suasana. Proses pemekaran desa maju terus,” pungkas orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengungkapkan bahwa pemekaran desa di Kabupaten Ponorogo terancam gagal. Hal itu merujuk dari adanya surat edaran dari Kemendagri terkait dengan moratorium pemekaran wilayah. Selama ini Pemkab Ponorogo melakukan berbagai tahapan untuk melakukan pemekaran beberapa desa di 2 kecamatan di Ponorogo. Yakni di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung.
Baca Juga: DPRD Desak Pembangunan RS Surabaya Timur Segera Dilakukan
“Hampir dipastikan gagal terkait rencana pemekaran desa yang ada di Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo Sunarto.
Ungkapan politisi dari Partai Nasdem itu, berdasarkan informasi yang Ia peroleh terkait moratorium, berdasarkan hasil konsultasi dari Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Moratorium ini memengaruhi pemekaran desa atau perubahan terkait kode desa di wilayah tersebut.
“Informasi ini, kami terima dari biro hukum Pemprov Jatim, bahwa pemekaran desa atau perubahan kode terkait batas desa, ada moratorium dari tahun 2023 hingga 2025,” katanya. (End/ian)






