Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka penganiayaan balita berumur 2,5 tahun berinisial RS (27) di Surabaya diduga telah melakukan penganiayaan berulang kali kepada korban. Hal itu berdasarkan keterangan ibu kandung korban yang juga menjadi kekasih tersangka. Ibu korban berinisial F mengaku pernah mengobatkan korban ke Rumah Sakit karena menemukan luka-luka lebam di tubuh korban usai menitipkan putra kandungnya itu ke RS.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan penganiayaan yang dialami korban sebelumnya. Namun, RS mengakui perbuatannya menganiaya korban pada Selasa (13/02/2024) kemarin hingga bayi berinisial RSH tewas.
“Kami masih dalami (sebelumnya terjadi penganiayaan kepada korban). Namun dari informasi, ayah kandung korban pernah mendapati anaknya luka lebam saat dititipkan ke ibu kandungnya. F juga mengaku tidak mau ribut dengan RS sehingga langsung dibawa ke rumah sakit aja,” kata Hendro, Jumat (16/02/2024).
Hendro menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas terjadi saat RSH dititipkan oleh ibu kandung korban ke pacarnya berinisial RS. Karena terus rewel dan terus menangis, RS mencekik balita itu dan membantingkan kepala korban ke lantai. Setelah itu korban diam dan tidak menangis. Namun, saat itu kondisinya masih bernafas.
“Kedua orang tua kandung korban telah pisah ranjang sejak Januari 2024 kemarin. Ibunya sudah menikah siri dengan tersangka. Sehari-hari korban tinggal bersama ayah dan 2 kakaknya. Namun, saat kejadian dititipkan ke ibunya di sebuah kos Jalan Kutisari V,” imbuh Hendro.
Awalnya RS membantah melakukan penganiayaan. Ia mengaku kalau saat itu hanya tidur. Namun, polisi mendapati kecurigaan karena ada bekas kotoran di kasur yang lupa dibersihkan oleh tersangka. Saat ditunjukan berbagai bukti temuan polisi, RS baru mengaku kalau dirinyalah yang melakukan penganiaayaan hingga korban tewas. “Pelaku ini tidak bekerja. Untuk kondisi kejiwaan tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Tapi sejauh ini dia bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan normal,” tutup Hendro. (ang/kun)






